SaTU NOTulA SAtu PerTEMUan Matakuliah: KODE – Nama Matakuliah Offeri...

                                                         SaTU NOTulA SAtu PerTEMUan

Matakuliah: KODE – Nama Matakuliah

Offering : P9

 

Perkuliahan Pertemuan ke- 2

Tanggal: 15 FEBRUARI 2021 sd 21 FEBRUARI 2021(satu MINGGU)

 

TEMA/TOPIK: PROFESI KEGURUAN

 

PEMAKALAH

No

NIM

Nama Mahasiswa

Judul sub-Makalah

1

180321614519

Fine Prastika Nur Aini

Pengertian kode etik dan tujuan disusunnya.

2

180321614558

Jihan Zahidah Hasna

Kode etik guru Indonesia dan perkembangan profesi keguruan di Indonesia.

3

180321614578

Kholif Indriastuti

Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan.

 

KEHADIRAN MAHASISWA

1. Jumlah seluruh mahasiswa peserta matakuliah : 35 mahasiswa

2. Jumlah mahasiswa yang hadir : 35 mahasiswa

3. Jumlah mahasiswa yang TIDAK hadir : - mahasiswa

No

NIM

Nama Mahasiswa TIDAK hadir

Alasan TIDAK hadir

1

..........

..........

..........

2

..........

..........

..........

dst

..........

..........

..........

 

NOTULA Diskusi

 

RESUME DISKUSI Bagian Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Keguruan

Kholif Indriastuti

Tanggapan

Aghnia Nadhira Afa

Asslamu’alaikum,

Terima kasih untuk mbak kholif karena makalahnya sudah sangat bagus. Lalu saya ingin bertanya mengenai kriteria menurut NEA. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, apakah seseorang tersebut tidak berhak menjadi guru?

Terima kasih

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Kriteria yang disebutkan dalam National Education Association (NEA) (1948) yaitu yang terdiri dari 6 poin tersebut. Jadi, menurut saya apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, maka seseorang tersebut tetap berhak menjadi guru. Dari 6 poin itu yang masing-masing sudah dijabarkan lebih lanjut di dalam makalah. Terdapat beberapa kriteria jabatan yang mungkin akan terpenuhi tetapi perlu proses/latihan dalam memenuhinya, contohnya yaitu yang tertera dalam jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung (poin d). Bahwa tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional. Namun kegiatan tersebut belum tentu semua guru dapat melakukannya dengan baik (semisal guru yang sudah cukup tua atau mungkin yeng terkendala oleh sesuatu yang lain), kemungkinan besar masih ada kendala yang terjadi. Sedangkan di era modern saat ini setiap guru dituntut untuk bisa dalam hal yang bersangkutan dengan Teknologi. Tetapi tidak semua guru bisa melakukannya dengan baik, perlu adanya latihan secara terus-menerus guna agar bisa terpenuhinya kriteria tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa hal/kriteria tersebut sulit terpenuhi hanya karena suatu kendala. Seiring dengan berjalannya waktu, setiap guru pasti akan melakukan progress agar semua kriteria yang berlaku dapat dilakukan dan terpenuhi.

Terima Kasih

 

 

 

 

 

Annisa Zulia

Halo Kholif!

Makalahnya sangat bagus sekali.

Kholif saya ingin bertanya, menurut Kholif (atau teman-teman lainnya) bagaimana pandangan kalian tentang guru yang memiliki kerja sampingan? apakah hal tersebut menyalahi esensi dari profesi guru?

Terima kasih^^

Jawab:

Ahmad Ridlotul Adha

ijin menjawab, sependek pengetahuan saya, selama guru tersebut tetap mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, saya rasa itu tidak menyalahi esensi dari profesi guru.

Annisa Fajrina

izin berpendapat, menurut saya selama pekerjaan sampingan tersebut tidak bertentangan dengan kode etik profesi guru, maka hal tersebut tidak menyalahi esensi dari profesi guru.

Aghnia Nadhira Afa

Izin menanggapi mbak puput

Menurut saya tidak ada salahnya bila guru memiliki pekerjaan sampingan. Namun, secara psiklogis dan sosiologis akan mempengaruhi eksistensi profesi guru, bisa dianggap pekerjaan tak berharga, bisa dilecehkan oleh orangtua sisiwa, masyarakat, bahkan oleh siswanya sendiri. Di samping itu guru yang memilki pekerjaan sampingan tersebut, tidak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat, berpikir dan mempersiapkan diri untuk meningkatkan kulitasa pembelajaran, apalagi untuk meningkatkan kompetensinya melalui berbagai aktivitas dalam forum ilmiah

Sekar Melani

Izin menganggapi pertanyaan dari mbak Annisa, menurut saya tidak masalah apabila seorang guru mempunyai pekerjaan sampingan selagi guru tersebut mampu membagi waktu dengan baik dan memprioritaskan pekerjaan utamanya sebagai seorang guru dan tidak meninggalkan kewajibannya untuk mengajar demi pekerjaan sampingannya tersebut. Terimakasih, mohon maaf apabila ada kesalahan.

Rega Dwi

izin menjawab pertanyaan annisa zulia

Menurut saya, guru yang memiliki kerjaan sampingan tidak menyalahi esensi dengan catatan telah menjalankan tugas sebagai guru secara bertanggung jawab penuh dan tidak melanggar kode etik profesi. Terimakasih

Amalia Eka Febriana

Izin menanggapi pertanyaan dari mbak Anisa Zulia

Menurut saya jika seorang guru memiliki kerja sampingan selama tidak menyimpang dari kode etik guru tidak masalah, mungkin guru tersebut membutuhkan kerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan lain, tetapi guru tersebut harus bekerja ekstra lagi untuk dapat membagi waktunya, agar tidak mengganggu, serta tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang guru, karena tidak mudah untuk menjadi seorang guru yang dapat memahami siswa-siswinya. Terimakasih

Fitriyana

izin menanggapi, menurut saya sah sah saja selagi guru tersebut mampu bekerja dengan baik dan profesional terhadap profesi yang diembannya. Jika pekerjaan sampingan guru tersebut masih seputar pendidikan seperti mengajar les. Kembali lagi kepada kebijakan sekolah dimana guru tersebut bertugas karena beberapa sekolah ada yang melarang guru untuk membuka les dengan tujuan agar guru lebih mematangkan tujuan pembelajarannya serta fokus dalam mendidik dan mengajar anak-anak di sekolah saja. Jika pihak sekolah mengizinkan, hal itu dirasa tidak masalah dan cukup menguntungkan untuk siswa dan guru.

 

Yusnia Tri Siwi Utami

Assalamu'alaikum, saya Yusnia Tri Siwi Utami. Menurut saya makalah yang disajikan oleh saudari Kholif sudah baik, jelas, dan mudah dipahami. Namun terdapat hal yang ingin saya tanyakan. Pada makalah terdapat pernyataan sebagai berikut, "Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap." Maksud dari pernyataan dasar disini bagaimana ya? Terimakasih

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Jadi maksud dari pernyataan dasar yaitu sama saja dengan hal-hal dasar yang dipegang teguh oleh seorang guru yang dimana hal-hal dasar tersebut mencerminkan bahwa dirinya adalah benar-benar seorang guru. Hal-hal dasar ini yaitu dapat berupa norma atau ketentuan yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh seorang guru. Dapat juga berupa skill dasar. Dan pernyataan dasar tersebut mengacu dalam Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005.

Terima Kasih

 

 

 

Dinda Aulia Mardani

Assalamualaikum wr. wb

selamat pagi Kolif, saya Dinda Aulia ijin bertanya serta ssedikit bercerita. dari isi makalah yang sudah saya baca terdapat kompetensi guru salah satunya" Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu: tut wuri handayani, ing madya mangun karso, ing ngarso sung tulodo."

dari apa yang pernah saya alami, saya pernah sakit hati karena guru saya. mungkin tidak saya saja tetapi beberapa teman saya. mohon maaf sebelumnya, guru SMA saya pernah mengumpat atau berkata yang tidak sopan di depan peserta didiknya, dikarenakan peserta didik tidak bisa melakukan praktek yang sudah diajari. sebelumnya saya dan teman-teman saya sudah mencoba praktek pelajaran tersebut, tetapi berkali-kali juga gagal. sampai akhirnya guru saya berkata yang tidak sopan, dan membuat kami sakit hati. dari situ kami sebagai peserta didik memandang beliau guru yang tidak baik.

menurut kholif apa yang harus dilakukan jika masih terdapat guru yang tidak memberikan contoh yang baik kepada peserta didiknya?

terimakasih

wassalamualaikum wr. Wb

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Guru merupakan contoh dan panutan bagi peserta didiknya. Tanpa disadari, bahwa tindakan guru adalah doktrin yang melekat pada peserta didik. Perlu diketahui biasanya sikap guru adalah teladan/contoh bagi peserta didiknya. Dan juga mereka mampu menyontoh gaya guru menyampaikan materi dan bagaimana alur pikir guru dalam memahami materi.

Untuk itu, sebaiknya guru jangan pernah melakukan tindakan yang kurang tepat pada peserta didik, seperti mengeluarkan kata keras dan kotor, menghina peserta didik di depan kelas, memerintah pada sesuatu yang tidak dilakukan oleh kita sendiri, sering terlambat masuk ke kelas, merokok, dan lain-lainnya. Wibawa sebagai seorang guru akan hilang dimata peserta didik.

Kita sebagai peserta didik terlebih dahulu bisa meminta maaf kepada guru tersebut, atas hal sudah terjadi walaupun sikap guru tersebut kurang baik kepada kita. Kemudian memberikan saran ataupun pengertian kepada guru itu bahwa hal yang dilakukkannya tidak baik, sikapnya yang tidak mencerminkan sebagai seorang guru. Kadangkala guru melakukan hal tersebut dikarenakan dipengaruhi/terbawa emosi.

Guru atau pendidik yang ideal dan profesional adalah guru atau pendidik yang siap disupervisi kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun. Guru siap menerima kritik yang datang kepadanya, baik dari seorang siswa maupun dari teman sejawat untuk membenahi atau melengkapi kekurangan yang ada dalam dirinya. Karena setiap manusia pastilah mempunyai kekurangan.

Terima Kasih

Dinda Aulia

baik terimakasih indri atas jawabannya

 

Fiona Setiabudi

Assalamu’alaikum Kholif.

Sub makalah yang disajikan sudah cukup bagus dan lengkap.

Namun, saya ingin bertanya pada bagian ‘Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung’ dikatakan bahwa sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. (penyetaraan D-II untuk guru-guru SD, dll).

Apa yang akan terjadi apabila guru tersebut tidak mampu dalam menyetarakan kualifikasi baru yang telah ditetapkan? Apakah masih akan dianggap sebagai guru yang profesional dibidangnya walaupun belum melakukan penyetaraan kualifikasi?

Terimakasih.

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Dalam hal ini maka perlu dilakukannya supervisi. Supervisi terhadap guru salah satu tujuannya adalah untuk membina dan membantu guru dalam mengatasi berbagai masalah yang dialaminya sehingga dapat meningkatkan kualitas guru dalam melakukan/menjalani profesinya. Oleh karena itu, tugas seorang supervisor dan juga supervisee (guru) untuk saling bekerja sama sehingga kepuasan kerja/kriteria yang belum dicapai dapat terwujud.

Membantu guru-guru yang belum berpengalaman/profesional

Kebanyakan guru yang belum berpengalaman. Hal ini merupakan tantangan bagi supervisor. Bantuan yang dapat diberikan kepada guru tersebut antara lain: 1) membantu memecahkan problema yang dihadapi; dalam mengajar dan merencanakan tugas-tugas mengajar, dll. Teknik yang paling tepat untuk membantu guru tersebut adalah program orientasi percakapan pribadi atau mengikut sertakan dalam panitia kerja atau kelompok diskusi. Bimbingan dan pengarahan yang tepat akan sangat membantu pertumbuhan guru yang bersangkutan.

Terima Kasih

 

Muhammad David Hendrawan

waaialikumussalam wr wb

Saya Muhammad David H mohon izin menanggapi. Mengenai makalah yang telah dipaparkan sangat bagus dan lengkap. Cakupan materinya mudah untuk dipahami.

Saya ingin bertanya, bagaimana pendapat anda mengenai guru bukanlah suatu profesi?

Terima kasih

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Saya kurang setuju mengenai penyataan bahwa guru bukanlah suatu profesi. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan yang sudah sebagaimana ditetapkan. Disebutkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, yang didapat melalui pendidikan dan latihan tertentu, menurut persyaratan khusus memiliki tanggung jawab dan kode etik tertentu. Kemudian Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus (Musriadi, 2016: 27-30). Dari penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa guru termasuk dikategorikan dalam hal profesi.

Selain itu juga terdapat kelengkapan profesi, antara lain kode etik profesi dan organisasi profesi. Di Indonesia profesi guru memiliki landasan hukum Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Terima Kasih

 

Putri Festiana

Asslamu’alaikum Wr. Wb,

Terima kasih untuk saudari Kholif karena makalahnya sudah sangat bagus dan lengkap. Saya izin bertanya. Berdasarkan ciri ciri dan syarat profesi oleh Robert W. Richey point pertama lebih mementingkan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi. Saya pernah membaca beberapa pengalaman orang terkait hal tersebut. Salah satunya:

Bu XX adalah seorang guru di suatu SMA negeri. Ketika beliau sedang mengajar, beliau mendapatkan kabar bahwa ada saudara dekat yang jatuh sakit. Menurut saudari Kholif, tindakan apa yang seharusnya diambil oleh Bu XX?

Semisal saudari Kholif sedang di posisi yang sama dengan bu XX, apakah sebaiknya saudari lebih mementingkan profesionalisme sebagai guru atau kepentingan pribadi atau ada pendapat lain?

Terima kasih

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Dalam hal ini dilihat dari situasinya, apabila saudara dekat dalam keadaan yang mendesak (urgent) membutuhkan kehadiran saya untuk membantu atau mungkin hal yang lain, maka saya akan izin kepada peserta didik bahwa tidak dapat mengajar dikarenakan ada kepentingan yang mendadak, tetapi sebelum itu memberikan kata pengantar terlebih dahulu mengenai materi yang akan diajarkan atau mungkin juga dengan memberi tugas apabila diperlukan. Dan selama jam pembelajaran berlangsung memberi pesan kepada peserta didik, seperti apa yang biasanya/semestinya guru lakukan (tidak boleh rame, dll).

Apabila situasinya tidak begitu urgent maka saya akan tetap menjalankan kewajiban sebagai guru, mengajar peserta didik terlebih dahulu sampai jam pelajaran selesai. Kemudian saat ada waktu istirahat atau tidak ada lagi waktu untuk mengajar dengan izin terlebih dahulu kepada pihak sekolah apabila jam sekolah masih belum usai tetapi sudah tidak ada jadwal untuk mengajar, baru pergi menjenguk saudara yang sedang sakit. Kurang lebih seperti itu.

Terima Kasih

 

Intan Rizqi

Assalamualaikum wr wb

Saya Intan Rizqi Anjali. Ingin bertanya, menurutt Kholif bagaimana dengan guru yang hanya berorientasi pada hasil belajar peserta didik (nilai)? apakah hal tersebut menyimpang dari syarat profesi keguruan?

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Menurut saya hal tersebut menyimpang dari syarat profesi keguruan yaitu (Jabatan yang melibatkan Kegiatan Intelektual).

Pembelajaran yang baik dan efektif adalah pembelajaran yang prosesnya mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata (tidak diskriminatif), sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara baik dan optimal. Keadilan dalam pembelajaran sendiri merupakan suatu kewajiban bagi guru dan hak peserta didik untuk memperolehnya.

Dalam praktiknya, mungkin banyak guru yang tidak adil, sehingga merugikan perkembangan peserta didik, dan ini merupakan kesalahan yang sering dilakukan/terjadi, terutama dalam penilaian peserta didik selama proses pembelajaran. Oleh karena itu, dalam memberikan penilaian harus dilakukan secara adil, dan benar-benar merupakan cerminan dari perilaku peserta didik itu sendiri.

Ketidakadilan dalam proses pembelajaran akan memunculkan persaingan yang tidak sehat antar peserta didik. Disisi lain, sebagian peserta didik mungkin bersemangat dalam belajarnya, tetapi disisi lain pula ada peserta didik yang merasa tersisihkan. Perhatian menyeluruh dan penuh rasa cinta pada setiap peserta didik harus selalu ditumbuhkembangkan pada diri seorang guru untuk mengatasi ketidakadilan tersebut.

Terima Kasih

 

Fitriyana

Assalamualaikum wr wb

Haiii mba kholif, makalahnya sangat bagus dan diperkuat dengan kutipan para ahli dari berbagai jurnal. Saya harap belum terlambat untuk bertanya. Saya Fitriyana, mohon izin bertanya.

Apa pendapat Anda mengenai seorang guru yang bekerja dengan melibatkan perasaan. Melibatkan perasaan disini lebih tepatnya membawa masalah pribadinya ke dalam kelas. Sehingga seringkali peserta didik menjadi sasaran emosi? Dalam hal ini, keprofesionalan guru jelas dipertanyakan. Namun, faktanya hal ini banyak sekali terjadi di lapangan, saran untuk kedepannya seperti apa? agar hal tersebut jauh berkurang.

Terimakasih

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Sebagai seorang manusia tentunya para guru akan sering mendapat masalah, terutama masalah pribadi atau keluarga. Namun sebaiknya masalah-masalah tersebut jangan sampai mengganggu dalam hal mengajar di Sekolah.

Seharusnya jangan sampai mengorbankan siswa karena masalah pribadi yang tidak berhubungan dengan peserta didik. Saat guru memulai pembelajaran, maka tidak ada fikiran lain selain materi yang akan diajarkan guru pada peserta didiknya. Dan juga janganlah masalah pribadi membuat guru tersebut tidak semangat untuk mengajar.

Terima Kasih

Fitriyana

Terimakasih atas pendapatnya mba Kholif :)

Resi Bismantara

saya sependapat dengan kholif

Salindri Sukamto

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya Salindri Sukamto Putri. Terimakasih Saudari Kholif, sudah menyajikan makalah yang lengkap dan rinci.

Izin bertanya, pada makalah disebutkan bahwa Guru yang profesional harus memiliki kompetensi Profesional, Personal, Sosial, Pelayanan. Bagaimana jika salah satu dari kompetensi tsb tidak terpenuhi? Apakah bisa guru tsb disebut tidak profesional?

Terimakasih

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Untuk dapat memperoleh hasil yang baik dalam suatu rangkaian kegiatan pendidikan dan pembelajaran, seorang guru dituntut untuk memiliki kualifikasi tertentu yaitu yang disebut juga kompetensi. Kompetensi ini adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Sehingga kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Jadi, apabila terdapat seorang guru yang kompetensinya ada yang belum terpenuhi/terlaksanakan, menurut saya guru tersebut bukan tidak profesional. Namun, karena kurangnya pengalaman yang lebih lama, dengan seiring berjalannya waktu pasti setiap guru akan terus melakukan perubahan ke hal yang lebih baik untuk bisa menjalankan/memenuhi keempat kompetensi tersebut. dan juga kompetensi ini bukanlah suatu titik akhir dari suatu upaya tetapi melainkan suatu proses yang berkembang dan belajar sepanjang hayat (lifelong learning process).

Terima Kasih

 

Ismi Novita Sari

Assalamualaikum wr. wb.

Terimakasih kepada Kholif karena makalah yang dibuat sudah sanfat bagus. Kemudian saya ingin bertanya, apabila ada beberapa syarat dari profesi keguruan tidak/belum terpenuhi bagaimana dampaknya dan apakah berarti belum bisa disebut sebagai guru??

Terimakasih

 

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya apabila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Dampak yang akan terjadinya proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik begitupun dengan pemahaman siswa terhadap materi yang disampaikan. Dan hal tersebut hal yang disayangkan tentunya.

Walaupun memang terkadang masih ada saja guru yang belum memenuhi syarat profesi keguruan ada, bukan berarti belum bisa disebut sebagai seorang guru, hal ini dikarenakan sebelum seseorang diangkat menjadi guru pastinya terlebih dahulu menjalani kegiatan pelatihan/kegiatan maupun tes yang menjadikannya diangkat menjadi seorang guru. Kebanyakan tidak/belum terpenuhinya syarat profesi guru ini mungkin datang dari diri sendiri yang semisal belum memiliki pengalaman bekerja sebagai guru yang lama, di setiap kondisi dan situasi yang berbeda (di dalam kelas) juga berpengaruh. Tetapi di Indonesia sendiri sudah membuat suatu upaya pengembangan profesionalisme guru diantaranya yaitu: Pengembangan Intensif (Intensive development), Pengembangan Kooperatif (Cooperative Development), dan Pengembangan Mandiri (Self Directed Development). Semua itu merupakan tantangan dan tuntutan agar ke depan guru bertindak profesional.

Terima Kasih

 

Sekar Melani

Assalamualaikum wr wb, Terimakasih kepada mbak kholif atas makalah yang diberikan sangat bermanfaat, namun disini saya mempunyai sedikit pertanyaan. Bagaimana tanggapan anda mengenai guru yang bersikap “beda” terhadap muridnya. Maksudnya disini guru tersebut membedakan perlakuan kepada murid-murid tertentu (Murid nakal atau muird yang pernah bermasalah dengannya) apakah guru tersebut sudah dikategorikan kepada guru yang “tidak profesional”. Kemudian menurut anda apa yang harus dilakukan seorang guru untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi agar menjaga ke profesionalan seorang guru? Terimakasih!

Jawab:

Kalista Apresiafirsa

Izin menanggapi dan mohon koreksinya. Maksud dari "guru yang bersikap "beda" terhadap muridnya' dalam konteks yang bagaimana nggih? dan menurut saya ada dua kemungkinan sikap beda yang dimaksudkan yaitu pilih kasih/dendam atau menyesuaikan karakteristik murid tersebut. Jika memang itu merupakan sikap pilih kasih/dendam, tentu saja guru tersebut bisa dikatakan tidak profesional. Namun adakalanya pula guru sengaja melakukan hal tersebut sebagai treatment agar murid tersebut dapat berubah menjadi lebih baik. Menurut saya hal yang harus dilakukan seorang guru untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi agar menjaga ke profesionalan seorang guru adalah dengan bertindak sewajarnya dan menetapkan diri dalam porsinya.

Terima kasih

Sekar Melani

Terimakasih atas tanggapannya mbak kalista

Miladia Iasha

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya Miladia Nur Iasha. Izin menanggapi pendapat dari Saudari Kalista.

Menurut saya, bagaimanapun sikap siswa sebagai guru kita harus bersikap baik dan selalu sabar dalam menghadapi siswanya. Meskipun siswa itu misalnya nakal, susah di atur itu pasti karena ada yang salah dalam dirinya. Pasti ada faktor yang menyebabkan si siswa itu bersikap seperti itu. Kita sebagai guru harusnya mendekatinya. Menasehatinya. Ajak berbicara baik-baik. Kalo bisa sampai si siswa itu dapat menceritakan apa yang dirasakannya. Biasanya siswa akan luluh jika ada yang memperhatikannya.

Mengenai perlakuan yang "beda" guru dengan siswa lain menurut saya hal itu kurang baik. Kita sebagai guru harus memperhatikan semua siswa. Jangan ada pilih kasih di antara mereka. Karena hal ini juga terkadang yang dapat membuat si siswa tidak bersemangat saat di dalam kelas karena perlakuan guru yang "beda" pada setiap siswa. Jadi, kalo menurut saya sikap seperti ini dapat dikatakan "kurang profesional".

Mengenai bagaimana cara kita agar tidak sampai pilih kasih kepada siswa, menurut saya ajak semua siswa itu dapat berinteraksi dengan kita. Misalnya, saat pembelajaran selalu berkeliling. Setiap siswa di tanya materi mana yang belum paham. Kita beri perhatian kepada setiap siswa. Saya rasa begitu.

Sekian, tanggapan dari saya. Silahkan jika ada tanggapan yang lain.

Nadya Erawati

Mohon izin mengungkapkan pendapat saya dalam kasus ini.

Menurut saya, pasti sikap "beda" guru terhadapu murid itu tidak dapat dihindari lagi, karena guru juga manusia biasa, jika mendapatkan perilaku yang kurang menyenangkan dari muridnya, maka beliau tentunya akan memberikan feedback berbeda kepada murid tersebut, dan tentunya hal tersebut sudah manusiawi. Jika disangkutkan dengan "keprofesionalan", tentu saja kurang profesional, jika guru sudah berada di dalam kelas untuk mengajar, maka seyogyanya guru harus bersikap profesional dan memberikan perilaku yang sama terhadap murid-muridnya walaupun mungkin ada murid yang pernah bermasalah dengan beliau. Salah satu solusi yang saya rekomendasikan yaitu ikhlas dan mengingat kembali apa tujuan mengajar yang telah guru niatkan.

Mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam penyampaian saya atau tida setuju dengan pendapat saya, terima kasih.

 

Qurrota A’yun

Assalamualaikum wr.wb.

Terimakasih mba kholif atas makalah yang disajikan disini saya ingin bertanya dalam makalah tersebut dikatakan bahwa profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Ada beberapa guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang pendidikannya namun memiliki keahlian otodidak misalnya seperti guru tik, apakah hal tersebut juga memenuhi syarat profesi guru? Terimakasih

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Memenuhi syarat dari profesi guru. Karena sebelumnya sudah mengikuti Uji Sertifikasi yang mana untuk mencapai tujuan yaitu kualitas guru serta untuk memiliki kompetensi sebagaimana diisyaratkan dalam standard kemampuan guru. Selain itu, bahwa Ijazah dan bidang sertifikasi harus sejalan (linier). Apabila belum linier harus terlebih dahulu mengikuti PLPG.

Sesuai dengan pernyataan berikut, bahwa Kemendikbud sendiri memberikan kesempatan kedua bagi guru bersertifikasi untuk kembali mengikuti PLPG yang dikarenakan mata pelajaran yang tertera disertifikat pendidik serta Ijazah S1 yang dimiliki tidak sesuai dengan bidang studi yang diampu atau diajarkan disekolah.

Terima Kasih

 

Miladia Iasha

Assalamu'alaikum wr.wb.

Saya Miladia Nur Iasha. Sebelumnya, terimakasih saudari Kholif. Isi makalah yang di buat sangat lengkap dan rinci, sehingga saya mendapatkan ilmu baru dari makalah yang saudari Kholif buat.

Baik, saya izin bertanya. Menurut saudari Kholif mengapa profesi sebagai guru sampai saat ini masih di anggap rendah oleh beberapa orang tidak seperti di negara lain yang mana seorang guru sangat dijunjung tinggi? Bukankah yang mencerdaskan anak bangsa adalah seorang guru?

Sekian, pertanyaan dari saya. Terimakasih

 

 

Jawab:

Kholif Indriastuti

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Hal ini dikarenakan dari faktor kualitas dan kesejahteraan guru.  Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru. Inilah yang menyebabkan orang-orang berfikir bahwa profesi guru masih dianggap rendah. Contohnya saja dalam hal Gaji. Guru honorer kebanyakan menerima gaji yang tergolong sedikit, dan ada juga yang pembayarannya telat berbulan-bulan.

Untuk kualitas guru sendiri, mengisyaratkan perlunya perubahan secepatnya sistem penggajian guru berbeda dengan pegawai. Dampak dari sistem penggajian sekarang guru tidak mampu mengalokasikan gajinya untuk membeli buku apalagi melakukan saving. Dapatlah dimaklumi apabila referensi bacaan guru kebayakan berupa LKS atau buku-buku untuk siswa dari penerbit sebagai kopensasi atas dipakainya buku tersebut atas siswanya.

Terima Kasih

Miladia Iasha

Baik, terimakasih saudari Kholif. Jawaban Anda sangat membantu :)

 

 

 

 

 

 

 

 

RESUME DISKUSI Bagian Pengertian Kode Etik dan Tujuan disusunnya

 

Fine Prastika Nur Aini

 

NEVA BELLA

Assalamualaikum wr.wb Perkenalkan saya Neva Bella Oktavia. Izin untuk menanggapi dan bertaya makalah yang yang telah dibuat saudara Fine Prastika. Menurut saya makalah yang dibuat sudah cukup bagus karena kelengkapan isi yang memudahkan untuk dipahami, namun masih terdapat beberapa kata yang salah dalam penulisannya (typo). Pertanyaan saya : Apakah penerapan kode etik di pendidikan indonesia menurut saudara Fine sudah cukup baik atau masih belum ? dan bagaimana tanggapan atau perilaku ketika kita mengetahui guru tersebut tidak menjalankan kode etiknya ? Terimakasih.

Fine Prastika Nur Aini 

Waalaikumsalam wr wb, terima kasih untuk pertanyaan. 

menurut saya penerapan kode etik di Indonesia belum cukup baik, karena masih ada berita-berita yang menyimpang dari kode etik tersebut. dan apabila ada pelanggaran tersebut menurut saya lebih baik untuk ditindak tegas seperti dilaporkan ke organisasi tertentu agar mendapatkan efek jerah atau bisa langsung untuk ditegur. 

lalu untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut guru bisa mengikuti acara yang positif seperti mengikuti seminar, penataran, dan workshop.

Yusnia Tri Siwi Utami

Saya setuju dengan pendapat saudari Fine. Menurut saya implementasi kode etik profesi guru di Indonesia masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran guru seperti melakukan kekerasan kepada siswa, pelecehan, dll. 

Jika terdapat guru yang melanggar, sebaiknya diberikan teguran atau peringatan jika pelanggarannya termasuk ringan. Apabila pelanggaran berat sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

FITRIYANA .

Saya sangat setuju dengan yang disampaikan oleh Mba Fine. Izin menambahi, berdasarkan Rumusan Kode Etik PGRI Pasal 8, bagi guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan kepada guru yang melanggar KEGI direkomendasikan atas wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). 

AGHNIA NADHIRA AFA

Asslamu’alaikum,

Terima kasih untuk mbak  fine karena makalahnya sudah sangat bagus, sarannya mungkin lebih diteliti lagi terkait ejaan dan penggunaan “di” yang benar. Lalu saya ingin bertanya mengenai tujuan mengadakan kode etik

"Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan, yang di maksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan batin (spiritual atau mental)." Seperti apa kesejahteraan spiritual dan mental di sini, bagaimana contohnya?

Terima kasih

Fine Prastika Nur Aini

waalaikumsalam wr wb, terima kasih untuk sarannya mbak aghnia. 

jadi disini saya ijin menjawab mengenai kesejahteraan spiritual dan mental, jadi menurut sumber yang saya baca menyatakan bahwa kesejahteraan spiritual mencerminkan sejauh mana  kualitas hidup, setiap individu memiliki kualitas hidup yang berbeda tergantung dari masing-masing individu dalam menyikapi permasalahan yang terjadi dalam dirinya. Jika menghadapi dengan positif maka akan baik pula kualitas hidupnya, tetapi lain halnya jika menghadapi dengan negatif maka akan buruk pula kualitas hidupnya. 

jadi, maksudnya apabila guru tersebut menjalankan profesinya dengan baik dan tidak menjadikannya beban maka akan melahirkan kesehatan fisik dan psikis yang baik. 

mungkin itu yang bisa saya jawab apabila ada sanggahan dipersilahkan. Terima Kasihh.

ANNISA FAJRINA

 

Assalaamualaikum wr wb

Selamat pagi FIne, terima kasih atas materinya yang lengkap.

Saya Annisa Fajrina ingin bertanya, pada fungsi kode etik poin c, disebutkan agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal. Pertentangan internal yang seperti apa ya? boleh tolong diberikan contoh sederhananya. terima kasih

NEVA BELLA

Saya izin untuk menanggapi pertanyaan dari Annisa Fajrina terkait pertentangan internal yang dimaksud dalam fungsi kode etik guru adalah dimana perpecahan di dalam lingkungan ruang guru. Contoh pertentangan internal di lingkungan guru mungkin dapat berupa kecurangan guru yang dilakukan oleh oknum guru A dengan jabatan wakil kesiswaan yang memiliki tanggungan ntuk mengajar di kelas, tetapi guru tersebut jarang mengajar atau hadir di kelas-kelas ketika jam pembelajarannya, kemudian guru lainnya hanya melihat saja tanpa menegur karena status jabatan guru oknum A lebih tinggi, hal inilah yang memungkinkan perpecahan internel di lingkup guru dapat terjadi. Mohon sarannya jika tanggapan saya ini masih keliru , Terimakasih.

 

Fine Prastika Nur Aini

waalaikumsalam wr wb, ijin menananggapi pertanyaan dari mbak anisa.

Wahab (2008) mengemukakan konflik dalam diri individu terjadi bila seseorang individu menghadapi katidakpastian tentang pekerjaan yang diharapkan untuk melaksanakannya. Bila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari kemampuannya. 

contohnya : konflik internal individu dapat terjadi pada guru yang mendapatkan beban berlebihan atau menerima terlampau banyak tanggung jawab dari sekolah. Apabila guru tersebut tidak dapat menghadapinya, maka akan terjadi stres. Konflik internal guru ini tidak hanya meresahkan individu guru itu sendiri, melainkan juga dapat meresahkan para guru yang berhubungan dengannya di sekolah.

 

sekian yang bisa saya jawab apabila ada sanggahan dipersilahkan. terima kasih 

 

FARA AUDINA

 

terima kasih mbak fine atas penyampaiannya. makalah yang bagus dan cukup dimengerti. namun, saya ada pertanyaan dari makalah mbak fine.

nama saya Fara Audina, jadi pertanyaan saya adalah pada tiga fungsi kode etik, terdapat 

"Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi."

maksud dari terhindar dari penyimpangan profesi itu bagaimana ya?

 

terima kasih, semangat mbak fine^^

ANNISA ZULIA

Halo Fara!

Aku sedikit mau memberi jawaban atas pertanyaanmu. Mohon dikoreksi ya^^

Jadi penyimpangan profesi itu pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.

Sebagai contoh berita tentang masalah ini: 

https://www.merdeka.com/peristiwa/guru-smpn-10-yogyakarta-mengaku-emosi-dan-spontan-tendang-siswanya.html

Dalam berita tersebut, guru itu merasa diejek oleh siswanya. Lalu guru itu reflek menendang bagian pantat siswa tersebut.

Dalam isi kode etik guru salah satunya berbunyi "Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila" namun tidak dengan cara kekerasan. Juga sebagai siswa harusnya tidak membuat kesal guru tersebut dengan cara menjadi siswa yang disiplin.

Terima kasih^^

Fine Prastika Nur Aini

 

Terima Kasih untuk Anisa zulia sudah membantu menanggapi dari pertanyaan dari Fara 

saya setuju dengan pendapat dari anisa zulia dimana penyimpangan profesi itu pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan. 

FARA AUDINA

terima kasih puput atas penjelasannya. sangat jelas sekali. namun, berdasarkan pengalaman yang saya alami ketika duduk di bangku SMA, terdapat beberapa guru yang melakukan hal tersebut, namun dengan niat bercanda. misalnya ada seorang siswa A berucap kepada guru "Bu, Ibu kok cantik.", lalu dengan refleks guru tersebut menepuk pantat siswanya.

lantas bagaimana dengan hal diatas ya? apakah peristiwa tersebut merupakan penyimpangan profesi juga?

terima kasih puput^^

ANNISA ZULIA

 

ijin menanggapi Fara, sebelumnya saya ingin mengasumsikan keadaan tersebut saling bercanda.
jika antara guru dan siswa tersebut saling bercanda, menurut saya guru tersebut memukul pantat dalam artian masih batas wajar dan itu masih bisa dianggap bercanda.
namun jika guru tersebut menanggapi dengan perasaan marah, maka kembali lagi ke kesalahan muridnya yang mungkin menurut guru itu termasuk "catcalling"
jadi bisa saja jika di proses secara hukum oleh sekolah, guru tersebut melanggar kode etik dan murid tersebut melanggar peraturan.
menurut saya seperti itu, bagaimana menurut Fara Fine dan teman-teman yang lain?

Fine Prastika Nur Aini 

saya setuju dengan mbak puput, apabila guru tersebut menganggapnya bercanda tidak apa-apa tetapi sebaiknya diberi nasihat agar murid tidak melakukan hal yang dapat mengganggu kenyamanan guru tersebut. karena sedekat apa guru tersebut itu dengan murid tetap ada batesannya. karena berdasarkan kenyataannya sekarang banyak murid-murid di sekolah yang kurang sopan terhadap gurunya. Bagaimana dengan hal itu mbak fara dan puput apakah seharusnyaa diberi nasihat atau bagaimana? 

FARA AUDINA

 

baik mbak fine dan puput. terima kasih atas penjelasannya, sudah sangat jelas menurut saya.

ANNISA ZULIA

Halo fine!

Makalahnya sangat bagus dan lumayan lengkap. Good job.

Fine, saya ingin bertanya. Bisakah Fine berikan contoh pelanggaran kode etik guru yang kalau bisa peristiwa itu tersebar di berita-berita. Sertakan linknya ya Fine. Terima kasih :)

REGA DWI

Assalamualaikum wr wb Annisa Zulia. Saya Rega Dwi izin menanggapi

beberapa contoh pelanggaran kode etik guru antara lain:

1. guru tidak memahami karakteristik setiap peserta didik

2. guru tidak menunjukkan sikap kejujuran

Berikut terdapat link berita pelanggaran kode etik yang terjadi pada tahun 2018 yaitu tidak menjaga hubungan baik dengan peserta didik

https://news.detik.com/berita/d-3981278/viral-guru-tampar-murid-fsgi-langgar-etika-dan-terancam-pidana

Terimakasih :) mohon dikoreksi

ANNISA ZULIA

Terima kasih Rega! Jelas sekali contohnya^^

 

Fine Prastika Nur Aini

 

Assalamualaikum mbak puput dan mbak rega saya ijin menambahkan pelanggaran kode etik guru yang terjadi , yaitu :

1. pendidik bersikap deskriminatif 

2.pendidik memaksakan kehendak dari anak didiknya.

berikut ada link dari berita tersebut :

https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/ybDVyZXK-kewajiban-siswi-nonmuslim-pakai-jilbab-ini-tanggapan-pgri 

https://www.kompasiana.com/venusgazer/5535af066ea8349b20da42cf/ketika-guru-diskriminatif-dan-pilih-kasih

 

Terima kasih :)

 

REGA DWI

 

Assalamualaikum wr wb

Saya Rega dwi anjarsari. Makalah fine sudah baik. Namun, ada beberapa kesalahan ketik 

saya izin bertanya

Pada tujuan kode etik menurut (R. Hermawan S, 1979):

"Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi"

Pertanyaan saya, Contoh organisasi profesi dan kegiatan - kegiatannya itu apa saja ?

Terimakasih :)

 

RESI BISMANTARA

 

Saya Resi bismantara izin untuk menanggapi pertanyaan Rega dwi anjarsari

Contoh organisasi profesi dan kegiatan - kegiatannya itu apa saja ?

Pada profesi guru, masyarakat melalui Organisasi Profesi Guru (seperti PGRI) memberi kewenangan untuk menyusun etika profesi yang dapat digunakan oleh guru sebagai pedoman melaksanakan tugasnya dengan layak untuk memproteksi masyarakat. Pengawasan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya dilakukan oleh Organisasi Profesi Guru melalui Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh Organisasi profesional itu sendiri. Tugas Organisasi Profesi Guru melakukan penegakkan Etika Profesi bagi guru yang diduga melakukan pelanggaran etika profesi yang menyimpang dari standart profesinya sehingga membahayakan perkembangan siswanya. Organisasi Profesi Guru juga bertugas menjamin kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya. Kelayakan yang dimaksud di sini adalah kelayakan dari segi pengetahuan, ketrampilan maupun perilakunya.

Fine Prastika Nur Aini

 

terima kasih, untuk pertanyaan dari mbak rega. disini saya ijin menjawab pertanyaannya. 

Jadi, contoh organisasi-organisasi keguruan lain selain PGRI ialah :

1. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)

contoh kegiatannya :

1. Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.

2. Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.

2. ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)

contoh kegiatannya :

1. Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia;

2. meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya;

3. membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;

4. mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan

3. IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia)

contoh kegiatannya : 

1. Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;

2. Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;

3. Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri; dan

4. Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).

Apabila ada yang kekurangannya mohon koreksinnya, terima kasiih 

 

SALINDRI SUKAMTO

Assalamualaikum wr. wb. 

Selamat pagi, terimakasih atas makalah yang sudah disajikan, menurut saya makalah yang disajikan juga sudah bagus, tetapi ada beberapa kesalahan penulisan. Izin bertanya, pada makalah disebutkan bahwa agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara kurang proporsional, yang saya ingin tanyakan maksud dari agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara kurang proporsional itu bagaimana?  

Terimakasih 

Wassalamualaikum wr. wb.

ANNISA FAJRINA

Waalaikumussalaam wr wb

Selamat pagi salindri, saya izin ingin menanggapi ya.. Mohon dikoreksi 

menurut saya, maksud terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah adalah dengan adanya kode etik maka profesi guru memiliki peraturan sendiri. profesi guru dengan profesi lainnya tentu memiliki jenis pekerjaan dan tujuan yang berbeda,  jika aturannya di-sama ratakan tentunya akan ada beberapa hal yang tidak bisa disinkronkan. Sehingga setiap profesi memiliki kode etik masing-masing yang disesuaikan dengan pedoman dasar dan tujuannya masing-masing.

terima kasih.

Miladia Iasha

Assalamu'alaikum wr.wb 

Saya Miladia Nur Iasha izin menambahkan pendapat dari saudari Annisa Fajrina ya.

Menurut sumber yang saya baca, maksud dari agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara kurang proporsional itu adalah di sini guru diharapkan dapat menjalin  hubungan yang harmonis, dinamis, kooperatif, dengan teman sejawat, siswa, orang tua siswa, pimpinan, masyarakat, dan juga dengan misi tugas dari guru itu sendiri. Kode etik guru di sini sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta didik, pemimpin, masyarakat, dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan tersebut dilakukan demi perkembangan siswa secara optimal dan hubungan itu diatur oleh kode etik.

Sekian, tanggapan dari saya. Mohon di koreksi :)

Fine Prastika Nur Aini

waalaiikumsalam wr wb, saya sependapat dengan pendapat dari saudari amalia dan miladia. dimana maksud dari "agar guru terhindar dari campur tangan profesi lain" yaitu agar profesi guru itu tidak disalahgunakan oleh profesi lain untuk keuntungan lain. 

 

terimaksih :)

 

RESI BISMANTARA

Assalamualaikum. Saya Resi Bismantara igin bertanya kepada Penyaji.

Masyarakat seringkali menelan mentah-mentah informasi yang ada atas isu-isu yang sedang berkembang mengenai pelanggaran kode etik guru, bahkan cenderung meniru keadaan yang digambarkan dalam media mengenai pelanggaran yang dilakukan guru dengan melaporkan guru tersebut, salah satunya adalah maraknya kasus pemidanaan guru dengan menggunakan alasan UU PA No.23 tahun 2002. Bagaimana pendapat penyaji mengenai hal tersebut ?

Fine Prastika Nur Aini

waalaikumsalam wr wb, saya berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh masyarakat  kurang tepat. sebaiknya masyarakat menanyakan terlebih dahulu kebenarannya bagaimana karena menurut saya ketika peserta didik disekolahkan di sekolah tersebut maka secara tidak langsung seharusnya masyarakat mempercayai sekolah tersebut terutama pada gurunya. bahkan untuk melaporkan guru juga ada tata caranya sendiri. 

 

mohon dikoreksi apabila ada kekeliruan dalam pengucapan terima kasih :)

 

FIONA SETIABUDI

 

Assalamu’alaikum, selamat pagi Fine.

Sub makalah yang disajikan sudah cukup bagus dan lengkap.

Namun, saya ingin bertanya pada bagian “Zaman modern dan dengan adanya pandemi covid seperti saat ini yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru ....”

Disini apa yang mbak fine maksud sebagai masalah sehingga menyebutkan bukan karena belum adanya kode etik guru?

Terimakasih

 

 

Fine Prastika Nur Aini

 

waalaikumsalam wr wb, ijin menanggapai pertanyaan dari mbak fiona. yang saya maksud dari kalimat ini ialah bukan belum adanya kode etik yang mengatur ketika pandemi yang menjadi masalah tetapi sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami dan menerapkan kode etik guru, baik dalam mendidik anak di sekolah ataupun dalam kehidupan sehari-hari.

 

DINDA AULIA MARDANI

 

Assalamualaikum wr. wb

selamat pagi fine, saya dinda aulia ijin bertanya. dari makalah yang sudah saya baca terdapat contoh yang relevan " Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan daya pikir dan kebutuhan anak didiknya masing-masing."

pertanyaan dari saya, apa yang harus dilakukan guru agar dapat memperhatikan daya pikir kebutuhan anak didiknya masing-masing, sedangkan pastinya peserta didik jumlahnya banyak.

terimakasih fine

wassalamualaikum wr.wb

FITRIYANA .

Izin menanggapi, daya fikir disebut juga sebagai kemampuan kognitif yang diartikan sebagai daya atau kemampuan seorang anak untuk berfikir dan mengamati, melihat hubungan-hubungan, kegiatan yang mengakibatkan seorang anak memperoleh pengetahuan baru yang didukung oleh kemampuan bertanya. Berdasarkan hal tersebut, guru dapat mengetahui daya fikir anak didiknya melalui rasa ingin tahu terhadap materi yang diajarkan. Anak yang daya fikirnya rendah cenderung diam atau tidak memperhatikan selama proses pembelajaran. Hal ini diperkuat dengan hasil ujian mereka yang rendah. Apa yang harus dilakukan guru agar siswanya memiliki daya fikir yang baik, yakni menggiring mereka untuk aktif atau menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna. 

 

Fine Prastika Nur Aini

 

Waalaikumsalam wr wb, saya ijin menjawab pertanyaan mbak dinda. 

Menurut sumber yang saya baca dijelaskan bahwasannya memenuhi kebutuhan semua peserta didik tidak berarti memberikan instruksi yang sama, untuk jumlah waktu yang sama, dengan cara yang persis sama, dan untuk semua siswa. Untuk alasan ini, semua instruksi seluruh kelompok, atau hanya pengelompokan siswa homogen tidak akan memberikan para siswa dengan kesempatan instruksional yang tepat untuk mencapai kebutuhan mereka. Siswa datang ke meja pendidikan dengan berbagai kemampuan, bakat, dan kebutuhan. Pendidik harus memanfaatkan strategi untuk mencapai semua siswa, dan memberikan mereka kesempatan untuk mengembangkan dan menunjukkan kekuatan mereka masing-masing, bakat, dan kemampuan sekaligus memperkuat daerah di mana mereka lemah.

Menurut North Carolina Standard Course of Study, Salah satu cara untuk membantu memenuhi kebutuhan semua peserta didik dalam pembelajaran adalah melalui pengajuan kurikulum yang seimbang yang menyediakan siswa dengan instruksi dalam semua bidang.

Kurikulum yang seimbang untuk semua anak, bukan hanya mereka yang tampil di tingkat yang lebih tinggi dari pada yang lain, yang lebih diuntungkan, atau hanya di kelas tertentu. Semua anak, termasuk mereka yang cacat atau mereka yang mempunyai bahasa berbeda, berhak mendapatkan pendidikan penuh dan baik-utuh diberikan melalui kurikulum yang seimbang.

 

apabila ada kekurangannya mohon maaf, dan mohon koreksinya. terima kasih :)

Miladia Iasha

Assalamu'alaikum wr.wb 

Selamat pagi Fine. Saya Miladia Nur Iasha sebelumnya ingin menanggapi mengenai makalah yang sudah kamu buat. Menurut saya, makalah kamu sudah bagus dan lengkap sesuai dengan materi. Namun, menurut saya alangkah baiknya contoh-contohnya di tambah lagi dan untuk tanda bacanya diperhatikan lagi ya Fine

Baik, lanjut saya akan bertanya mengenai isi dari makalah Fine. Pada bagian latar belakang, disebutkan bahwa "Kode etik didefinisikan sebagai panduan prinsip yang dirancang untuk membantu para profesional menjalankan pekerjaan yang di dalamnya menguraikan misi dan nilai-nilai organisasi yang seharusnya dijadikan prinsip-prinsip etika sebagai standar dalam melaksanakan profesinya". Yang ingin saya tanyakan, contoh misi dan nilai-nilai organisasi apa saja ya yang dapat dijadikan prinsip-prinsip etika untuk melaksanakan profesi guru? Tolong disebutkan juga organisasinya ya Fine. Terimakasih ☺️

 

Fine Prastika Nur Aini

 

waalaikumsalam wr wb, ijin menanggapi pertanyaan dari mbak miladia. jadi, contoh mmisi yang organisasi yang dapat dijadikan prinsip untuk melaksanakan profesi guru ialah sebagai berikut :

1. Mensukseskan Pembangunan Nasional

2. Memajukan Pendidikan Nasional

3. Meningkatkan Profesionalitas Guru

4. Meningkatkan Kesejahteraan Guru

 

misi di atas merupakan misi dari organisasi PGRI, terima kasih apabilah ada kesalahan mohon dikoreksi. 

 

Miladia Iasha

 

Baik, terimakasih saudari Fine atas jawabannya. Jawaban Anda sangat membantu :)

INTAN RIZQI

 

Assalamualaikum wr wb

saya Intan Rizqi A.

Mohon maaf sebelumnya, dalam makalah disebutkan "Dalam dokumen Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa tujuan dari Kode Etik Guru adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang."

Mungkin Fine dapat menyebutkan undang-undang mana yang mengatur hal tersebut, agar informasi yang disampaikan lebih lengkap. 

Terimakaksih :)

 

FITRIYANA .

 

Izin menanggapi, Hal tersebut tertera pada Pasal 2 ayat 1 bagian satu Kode Etik Guru Indonesia. Monggo di cek di file, dan semoga bermanfaat :)

 

 Kode-Etik-Guru-Indonesia.pdf

Fine Prastika Nur Aini

terima kasih mbak fitriyana telah membantu mananggapi pertanyaan dari mbak Intan mengenai tujuan dibentuknya kode etik. jadi, tujuannya sudah ditetapkan di Undang-undang Pasal 2 ayat 1 bagian 1 Kode Etik Guru.

AMALIA EKA FEBRIANA

 

Assalamualaikum wr.wb 

Saya Amalia Eka Febriana izin menanggapi makalah yang sudah di buat oleh Fine, makalah yang dibuat sudah baik, bagus dan sesuai dengan topik yang dibahas. 

Saya mau menanyakan pada contoh yang tetulis di makalah “Guru harus memperhatikan karakter, pola pikir dan kondisi anak didik. Selain itu, anak didik harus dikondisikan agar lebih aktif di kelas.” Dari kalimat tersebut bagaimana untuk kondisi pandemi saat ini yang melarang adanya kegiatan pembelajaran di kelas sehingga hanya melalui virtual, sehingga guru tidak dapat memperhatikan langsung dan siswa cenderung malu untuk bertanya, menurut mbak fine apakah ada cara yang efektif untuk menangani masalah tersebut? Terimakasih. 

Wassalamualaikum wr.wb

 

 

Fine Prastika Nur Aini

 

waalaikumsalam mbak amalia, saya ijin menanggapi 

menurut saya, dengan keadaan pandemi seperti ini kegiatan belajar mengajar tatap muka dialihkan menjadi kegiatan belajar mengajar virtual seperti menggunakan meet atau zoom. pada saat kegiatan belajar mengajar sebisa mungkin seharusnya guru dapat berinteraksi dengan siswa contohnya melemparkan pertanyaan yang masih berkaitan dengan apa yang sedang dipelajari atau sebaliknya. 

 

untuk teman-teman apabila mempunyai pendapat lain bisa diutarakan disini. terima kasih :)

 

SEKAR MELANI

 

Izin menanggapi pertanyaan dari mbak amalia ini, saya sependapat dengan mbak fine karena untuk saat ini kita hanya bisa memaksimalkan pembelajaran melalui virtual meeting saja, jadi untuk memancing siswa agar aktif adalah dengan berinteraksi dengan siswa semaksimal mugkin dalam forum meeting kemudian guru juga bisa melemparkan pertanyaan/permasalahan yang berkaitan dengan materi yang telah dibahas yang mendorong siswa untuk mengungkapkan pendapat atau bertanya berdasarkan kesulitan yang mereka temui melalui pertanyaan tersebut. Kemudian untuk mengamati dan memastikan siswa ikut berperan aktif dalam pembelajaran guru juga bisa meminta siswa untuk mengaktifkan video conferencenya. Hal ini juga bisa digunakan untuk solusi agar siswa lebih memperhatikan dan aktif dalam kegiatan pembelajaran. Sekian pendapat dari saya, mohon maaf apabila masih ada kesalahan.

 

NADYA ERAWATI

 

Mohon izin menanggapai, sebenarnya saya setuju dengan pendapat dari Mbak Fine yaitu memanfaatkan virtual meeting untuk mengatasi siswa yang mungkin kurang aktif saat pembelajaran secara daring. Saya ingin menambahkan juga, mengingat bahwa mungkin masih terdapat siswa yang terkendalam jaringan ataupun hambatan lain yang mengakibatkan terhambatnya pembelajaran secara sikron melalui virtual meeting, maka guru harus mempersiapkan cara lain yang efektif sesuai kondisi dari siswa. Misalnya diskusi untuk membahas suatu permasalahan seperti yang kita lakukan sekarang, di mana siswa harus menyampaikan pendapatnya. Mungkin awalnya hanya dianggap siswa untuk menggugurkan kewajiban diskusi untuk mengisi daftar kehadiran, namun jika dilakukan secara terus-menerus, maka siswa akan terbiasa kan kemungkinan besar akan semakin kritis dan aktif saat pembelajaran.

 

SEKAR MELANI

 

Assalamualaikum wr wb 

Terimakasih kepada mbak Fine atas makalah yang diberikan sangat bermanfaat, namun disini saya mempunyai sedikit pertanyaan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam etika mengajar salah satunya yaitu perhatian guru terhadap peserta didik, perhatian guru terhadap peserta didik ini misalnya seperti apa dan apakah yang diperhatikan disini lebih kepada peserta didik yang membutuhkan perhatian “Khusus” atau semua peserta didik? Apabila hal ini dilakukan untuk semua peserta didik apakah memungkinkan untuk guru memberikan perhatian yang “sama” kepada seluruh peserta didiknya?

 

FARA AUDINA

 

Selamat Siang Sekar. saya Fara Audina izin menanggapi.

 

jadi, perhatian guru kepada peserta didik itu mencakup seluruh peserta didiknya. misalnya terdapat peserta didik yang nakal, tidak mengerjakan tugas, tidak memahami materi dengan jelas, maka yang dilakukan oleh guru adalah memberikan perhatian kepada peserta didik tersebut. wujud perhatian ini bentuknya bermacam-macam. dapat berupa nasihat, didikan, atau perbuatan langsung seperti memberikan reward bagi siswa yang rajin.

kemudian, guru memberikan bentuk perhatian ke siswa berbeda-beda tergantung dengan apa yang menjadi sebab pada siswa tersebut. contohnya, ada siswa yang kurang semangat dalam belajar, maka guru dapat memberikan motivasi kepada siswa tersebut. contoh lagi, apabila ada siswa yang pemalu saat proses pembelajaran atau dapat dikatakan ragu-ragu untuk bertanya, maka guru memberikan perhatian kepada siswa tersebut agar mampu menyampaikan pertanyaan.

kira-kira seperti itu yang saya tahu^^ mohon maaf jika ada kekeliruan. semangat^^

 

Fine Prastika Nur Aini

 

saya sependapat dengan mbak fara, dimana perhatian guru kepada peserta didik itu mencakup seluruh peserta didiknya yaitu : memberi nasihat ketika ada peserta didik yang melalaikan tugasnya sebagai peserta didik dan memberikan reward kepada peserta didik yang rajin dan semangat dalam belajar.

 

terima kasih :)

 

QURROTA A'YUN

 

Assalamualaikum wr.wb.

Saya Qurrota A'yun, sebelumnya terimakasih mba fine atas makalah yang disajikan, saya ingin bertanya mengenai isi makalah yang menyebutkan bahwa "kode etik sebagai istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas sifat, perangai, kehendak, perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, atau buruk". 

Yang ingin saya tanyakan disini adalah kriteria atau standart perbuatan guru layak dikatakan baik atau buruk itu seperti apa ya? Karena terkadang guru mempunyai cara masing2 dalam menangani siswanya terumata ketika siswa tersebut melanggar peraturan, ada guru yg pengertian namun ada beberapa guru ada yang bersikap keras dan terkadang dianggap berlebihan padahal menurut guru tersebut itu adalah cara yang pas untuk menangani siswanya. Apakah hal itu juga dapat menyebabkan guru tersebut melanggar kode etik profesinya sebagai guru? Terimakasih

 

Fine Prastika Nur Aini

 

waalaikumsalam wr wb, ijin menjawab pertanyaan dari mbak qurrota jadi di sini apabila guru tersebut tidak berkata kotor, kasar, dan tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik guru.

 

terima kasih semoga membantu dan apabila ada kesalahan mohon koreksinya.

 

SEKAR RACHMASARI

 

Mohon izin menanggapi. Saya setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh mbak fine, perbuatan guru yang disampaikan mbak fine tersebut bisa dikatakan melanggar kode etik guru. Saya juga ingin menambahkan, menurut saya kriteria guru bisa dikatakan baik yaitu jika guru tersebut dapat membimbing siswanya dengan baik dan dapat mencontohkan hal hal positif ke siswanya. Sedangkan kriteria guru bisa dikatakan buruk dan melanggar kode etik guru selain yang disampaikan oleh mbak fine tersebut yaitu jika guru menangani siswa yang melanggar peraturan dengan cara melakukan kekerasan terhadap siswanya seperti menampar ataupun memukulnya. Terimakasih

MUHAMMAD DAVID 

Assalamualaikum wr wb
Saya David izin menanngapi. Materi yang dipaparkan cukup mudah untuk dipahami. Saya bertanya, menurut saudari apakah guru-guru pada SMA saudari sudah masuk dalam kategori perkembangan profesi keguruan?

 

Fine Prastika Nur Aini

 

Waalaikumsalam wr wb, ijin menanggapi pertanyaan mas David sebelumnya saya ingi bertanya terlebih dahulu apakah yang dimaksud perkembangan profesi keguruan itu semacam berkembangnya cara mengajar guru tersebut? 

jika yang dimaksud demikian, menurut saya guru-guru yang ada di sekolah saya dulu sudah masuk dalam kategori tersebut. karena selain menggunakan pembelajaran secara tradisional guru-guru saya dulu juga sudah memanfaatkan teknologi untuk media pembelajarannya. apabila ada sanggahan dari mas david bisa diutarakan, terima kasih :)

AZHAR DION

Assalamualaikum wr.wb

Saya Azhar Dion Bahrudin.

Mohon Izin untuk menanggapi makalah yang sudah dibuat saudari Fine Prastika. Menurut saya makalah yang dibuat sudah baik karena dengan kelengkapan isi yang sudah dijelaskan mudah untuk dipahami, akan tetapi masih terdapat beberapa kata yang kurang benar atau salah ketik. Itu saja menurut saya untuk keseluruhan sudah bagus.

Terima kasih dan mohon maaf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RESUME DISKUSI Bagian Kode Etik Guru Indonesia dan perkembangan profesi keguruan di Indonesia

Jihan Zahidah Hasna

Assamalualaikum wr wb, selamat pagi teman teman berdasarkan makalah yang telah saya unggah mengenai Kode Etik Guru Indonesia dan Perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia, saya ingin mendiskusikan beberapa  hal, yakni :

1. kode etik guru indonesia telah diatur dan disesuaikan dengan sistem dan budaya di Indonesia, menurut anda apakah kode etik tersebut telah dilaksanakan dengan baik disekitar saudara?

2. pada kenyataannya kode etik guru di indonesia masih sering kali dilanggar, pelanggaran kode etik apa yang saudara ketahui ?

3. bagaimana tanggapan saudara mengenai perkembangan profesi guru di indonesia ?

4. bagaimana usaha saudara sebagai calon pendidik/guru, untuk  mengembangkan profesi keguruan di Indonesia ?

Demikian hal - hal yang ingin saya diskusikan dengan teman teman, silahkan boleh ditanggapi, Terimakasih atas segala bentuk kritik, saran, dan tanggapan teman teman.

wassalamualaikum wr wb

Tanggapan

· Dinda Aulia Mardani

Assalamualikum wr.wb

selamat pagi jihan saya dinda aulia ingin bertanya. dari makalah jihan yang saya baca terdapat isi "Jabatan guru sebagai profesi bermula setelah dikeluarkannya Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan oleh DPR. Sesuai dengan amanat Undang - Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri pendidikan Nasional No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan menyebabkan perlu adanya penyelenggaraan sertifikasi profesi guru melalui penilaian portofolio atau melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK."

pertanyaan dari saya, maksut, tujuan, serta kelebihan dari sertifikasi profesi guru itu bagaimana ya?

terimakasih 

wassalamualikum wr.wb

Jihan Zahidah Hasna

waalaikumsalam wr wb

baik mbak dinda saya akan mencoba menjelaskan mengenai sertifikasi guru,

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepadaguru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesionalguru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik  pendidikan yang berkualitas. Sertifikasi guru bertujuan untuk:

a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran danmewujudkan tujuan pendidikan nasional 

b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikanc. meningkatkan martabat gurud. meningkatkan profesionalitas guru

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.

a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. 

b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak  profesional.

c. Meningkatkan kesejahteraan guru.

Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntanharus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesilainnya termasuk profesi guru.

· Rega Dwi

Assalamualaikum wrb wb. Saya Rega Dwi Anjarsari

Makalah jihan sudah sangat bagus, namun ada yang ingin saya tanyakan

Pada hasil rumusan Kongres PGRI XIII, terdapat kode etik

“Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.”

Bagaimana upaya guru untuk memenuhi kode etik tersebut dalam pembelajaran daring, mengingat situasi pandemic yang mengharuskan masyarakat untuk membatasi interaksi sosial ?

Annisa Zulia

Halo rega!

Saya ingin menanggapi pertanyaan rega.

Upaya guru untuk memenuhi kode etik tersebut antara lain:

1. Guru masih bisa berhubungan dengan masyarakat sekitar untuk kepentingan pendidikan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

2. Makna dari membatasi interaksi sosial tidak serta merta harus sama sekali tidak berinteraksi. Guru masih bisa berinteraksi walaupun hanya bertatap muka via Zoom atau Google meet. Karena hakikat interaksi tidak harus tatap muka dalam dunia nyata, masih bisa dalam dunia maya.

3. Saat ini banyak sekali disediakan Webinar yang biasanya pengisi materinya ialah Guru dan audiensnya masyarakat luas. Hal ini masih dalam lingkup seorang guru menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik yang tertera.

Terima kasih^^

· Tasya Paramadina

Assalamualaikum wr.wb, Saya Tasya Paramadina

Terimakasih Jihan atas artikel yang sangat mudah dipahami dan sangat bagus ini.. mungkin saya ingin mengajukan sebuah permasalahan ketika saya SMA dahulu, jadi ketika saya SMA , ada guru saya membuka les pelajaran diluar sekolah, dan untuk murid yang mengikuti les tersebut akan mendapat privilege untuk mendapatkan soal ulangan terlebih dahulu dan nilai lebih bagus dibandingkan murid yang tidak mengikuti les,  and the question is menurut kamu apakah inia termasuk pelangaran kode etik guru?Terimakasih

Sekar Melani

izin menanggapi pertanyaan dari Tasya, menururut saya hal tersebut melanggar kode etik guru karena dalam kode etik guru salah satu terdapat titik “Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk kalimat” Dalam hal ini guru menyalahgunakan adanya les privat tersebut kepada siswa tertentu dan tidak adanya komunikasi terhadap siswa lainnya bahkan bisa dikatakan dengan “merugikan” siswa yang tidak mengikuti les privat tersebut. Sekian pendapat dari saya mohon maaf kesalahan ada kesalahan.

· Kalista Apresiafirsa

Selamat pagi mbak Jihan dan teman-teman semua. Saya Kalista Apresiafirsa izin menanggapi sekaligus bertanya terkait poin kedua yang ingin mbak Jihan diskusikan. 

Selama liburan kemarin saya sempat diceritakan oleh beberapa siswa perihal pengalaman sekolah mereka di masa pandemi. Dan ada siswa yang tersinggung sebab gurunya membuat WA story yang berisi sindiran pada kelas mereka dengan alasan siswanya tidak disiplin dan mandiri.

Menurut mbak Jihan dan mungkin teman-teman yang lain, apakah hal yang dilakukan guru tersebut melanggar kode etik guru, dan apakah hal yang sebaiknya guru tersebut lakukan?

Terima kasih

Annisa Zulia

Halo Kalista!

Saya coba memberi sedikit jawaban saya ya, silahkan dikoreksi jika ada kekeliruan^^

Menurut saya, guru tersebut melanggar kode etik "Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila."

Mengapa? Karena dengan singgung menyinggung seperti itu akan memecahkan hubungan antara guru dengan siswa. Hal ini telah menyalahi isi Pancasila. 

Hal yang harus dilakukan oleh guru dalam kasus di atas ialah sesuai isi kode etik "Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan."

Terima kasih^^

· Ahmad Ridlotul

Assalamu'alaikum wr wb, Jihan. Perkenalkan nama saya Ahmad Ridoltul Adha. Jihan saya ingin bertanya, di poin B paragraf ke 6 dikatakan "tidak semua tenaga pendidikan memenuhi kriteria guru profesional" kalau boleh tahu, kriteria guru profesional itu apa saja yaa?

Terima kasih

Wassalamu'alaikum wr wb.

Annisa Zulia

Halo Ridlo saya ingin mencoba menjawab, koreksi jika ada kekeliruan^^

Kriteria guru profesional atau ciri-cirinya antara lain:

1. Menjiwai atau menyenangi profesinya

2. Menguasai profesi sesuai bidang pengetahuannya

3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

4. Berpegang teguh pada kode etik profesi

5. Entrepreneurship

6. Self motivation

7. Self growth

8. Capability

9. Berwibawa

10. Inovatif

10 ciri di atas saya kutip dari jurnal berjudul Guru Profesional Dalam Konsep Kurikulum 2013 oleh Fakhrul Rijal.

Terima kasih

Sekar Rachmasaari

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya Sekar Rachmasari izin menambahkan jawaban dari Puput. Berdasarkan sumber lain yang saya baca, kriteria guru profesional diantaranya yaitu :

Memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada peserta didiknya. Memiliki kemampuan untuk mendidik dan mengajar peserta didik dengan baik. Menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar. Mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas. Menguasai berbagai perangkat pembelajaran, seperti RPP, Silabus, dan lain-lain. Memiliki semangat dan motivasi yang tinggi guna mengabdikan ilmu yang dimilikinya kepada peserta didik. Tidak pernah berhenti untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya. Mengikuti diklat dan pelatihan untuk menambah wawasan dan pengalaman. Aktif, kreatif, dan inovatif untuk mengembangkan pembelajaran Menguasai IPTEK seperti komputer, internet, blog, website, dan lain-lain. Gemar membaca sebagai upaya untuk menggali dan menambah wawasan. Tidak pernah berhenti untuk berkarya, misalnya membuat PTK, bahan ajar, artikel, dan lain sebagainya. Dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang tua peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dengan baik.

Terimakasih

Wassalamualaikum Wr. Wb.

· Ayu Wanvigia D W

Assalamualaikum Wr.Wb

Saya Ayu Wanvrgia, sebelumnya terimakasih kepada sdri Jihan Zahida yang telah menyusun makalah dengan baik. 

Selanjutnya, saya ingin memberikan pendapat terkait topik permasalahan (1 dan 2) yang sudah sdri sampaikan. Menurut saya, kode etik keguruan masih belum ditaati secara menyeluruh oleh perangkat terkait. Contohnya, seperti pengalaman saya dulu ada guru yang suka emosi dan terkadang terkesan kurang bertanggung jawab atas instruksi yang telah dibuat oleh guru itu sendiri. Ketika itu ada teman saya yang bertanya saat tidak memahami penjelasan yang baru dari suatu materi. Namun, guru tersebut malah membentak dan tidak berkenan untu menjelaskan ulang materi tersebut. Kemudian, guru tersebut berkata yang sedikit bisa melukai perasaan siswa yang bertanya tersebut.

Mungkin dari kejadian tersebut yang menurut saya termasuk contoh pelanggaran kode etik guru.

Terimakasih.

Jihan Zahidah hasna

waalaikumsalam wr wb, terimakasih mbak ayu atas tanggapannya mengenai pelanggaran kode etik guru di Indonesia

· Intan Rizqi A

Assalamualaikum wr wb

Saya Intan Rizqi Anjali, izin menanggapi poin 1 yang dituliskan Jihan. Disekitar saya, kode etik belum diterapkan dengan maksimal, saat saya SMA dulu terdapat guru yang masih belum dapat mengerti bagaimana kemampuan siswanya, sehingga tidak jarang jika siswanya belum mampu menyelesaikan suatu permasalahan, guru tersebut marah tanpa meganalisi mengapa siswanya belum bisa menyelesaiannya. 

kemudian tanggapan untuk point 2. Pelaggaran kode etik yang saya ketahui yaitu guru yang memposisikan dirinya sebagai penguasa, guru tersebut tidak dapat memahami sifat-sifat/ karakteristik pada siswanya serta memperlakukan siswanya tidak tepat.

Terimakasih.

Jihan Zahidah H

waalaikumsalam wr wb, terimakasih mbak intan atas tanggapannya, semoga kode etik guru Indonesia bisa diterapkan di seluruh daerah di Indonesia

· Annisa Zulia

halo Jihan!

saya ingin menanggapi pertanyaan Jihan, menurut saya secara garis besar sudah cukup terlaksana walaupun ada beberapa guru yang masih melanggar kode etik tersebut.

menurut Jihan (dan teman-teman), jika ada kode etik guru mengapa tidak ada kode etik untuk siswa (yang saya maksud berbeda dengan peraturan sekolah)? saya banyak membaca berita, salah satunya: https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/04/kronologi-3-murid-sma-aniaya-guru-tak-terima-ditegur-karena-daftar-hadir-dan-sempat-dipukul-korban 
masih banyak murid yang melanggar peraturan hingga main fisik kepada pendidik.
namun pendidik tidak dapat melakukan apa-apa karena masih terikat oleh kode etik guru.

Bagaimana tanggapan Jihan (dan teman-teman)?

Terima kasih^^

Risda Lutfiani

Halo Puput, izin menanggapi ya, mohon maaf jika ada kekeliruan.

Menurut saya karena guru adalah sebuah profesi dan setiap profesi memiliki kode etiknya sendiri,  kode etik tersebut bertujuan salah satunya untuk menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, dan untuk membatasi tingkah laku yang tidak pantas. Sedangkan siswa bukanlah sebuah profesi melainkan anggota masyarakat yang mengembangkan potensinya sehingga masih belum memumpuni diberi tanggungjawab kewajiban moral dengan kode etik (secara hukum), namun siswa tetap wajib diberikan pengetahuan mengenai aturan dan kwajiban sebagai siswa namun tidak terikat secara hukum seperti kode etik guru.

Trimakasih

Jihan Zahidah H

waalaikumsalam wr wb. hallo puput :)

alhamdulillah jika di daerah saudara berjalan sesuai kode etik guru Indonesia yang ada. mengenai pertanyaan mbak puput alhamdulillah sudah benar sekali seperti yang mbak risja jawab, yakni guru merupakan profesi dimana kode etik menjadi tanggung jawab seorang guru untuk mengajar hingga diharapkan jika guru tidak melanggar kode etik maka kegiatan pembelajaran akan berjalan dengan baik dan tidak ada faktor dari guru yang mempengaruhi kegagalan belajar dalam kelas.

terimakasih atas tanggapannya mbak puput dan mbak risda :))

· M. David H

Waalaikumussalam wr wb, Jihan. Saya Muhammad David Hendrawan izin untuk menanggapi pertanyaan saudari, khususnya pertanyaan pada nomer 3.

Menurut saya, perkembangan profesi guru di indonesia dalam taraf pengembangan dengan menetapkan guru sebagai profesi yang ada 3 yaitu : 1). Uji Kompetensi Guru; 2). Penilaian Kinerja Guru; dan 3). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Jihan Zahidah

Terimkasih atas tanggapannya

· Putri Festiana

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Sebelumnya terimakasih Saudari Jihan makalahnya sudah lengkap dan rinci. 

Saya ingin menanggapi topik permasalahan 1. Menurut saya kode etik yang ada disekitar masih belum sesuai budaya, pernah saya menjumpai guru  yang sedang marah, bersikap tidak sopan, dan berkata kotor karena salah satu siswa yang belum memahami materi dan ketika dilemparkan pertanyaan dia tidak bisa menjawabnya.

Kemudian untuk tanggapan permasalahan yang 2. Menurut saya, Pelanggaran kode etik seperti guru bersikap (diskriminatif), merasa dirinya paling pandai hingga tidak bisa menerima dan menghargai pendapat siswa. Banyak oknum guru yang berperilaku melanggar kode etik profesional. Salah satu contoh yang sempat viral, seorang guru dari pihak sekolah SMAN 58 Jaktim yang melarang siswa untuk memilih kandidat 1 dan 2 ketua OSIS karena tidak beragama Islam. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa oknum guru tersebut telah bersikap diskriminatif terhadap kandidat paslon 1 dan 2 dengan melihat latar belakang agama yang dianutnya. Padahal negara Indonesia mengakui 6 agama dan kepercayaan-kepercayaan.

Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jihan Zahidah H

terimakasih banyak mbak putri atas tanggapannya, semoga kita sebagai calon guru dapat menerapan kode etiuk guru dengan baik sehingga kelas berjalan dengan baik pula

· Risda Luthfiani

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Terimakasih Jihan atas makalahnya yang telah disusun dengan baik dan mudah dipahami. Saya Risda Luthfiani Zahra, izin menanggapi poin 1 dan 2,  menurut saya masih terdapat Guru yang belum menaati kode etik guru tersebut. Untuk poin yang kedua, berdasar dari pengalaman saya, ketika diakhir penjelasan seorang guru menawarkan untuk yang belum memahami bisa bertanya akan tetapi ketika saya hendak bertanya justru guru tersebut menanggapi dengan ketus dan seperti tidak senang jika ada peetanyaan. Selain itu (guru yang beda) ketika ada murid yang melakukan kesalahan terdapat Guru yang menghukum dengan mencubit atau 'main tangan' hingga meninggalkan bekas. 

Terimakasih

Jihan Zahidah

baik terimakasih nayak atas tanggapannya, semoga kita sebagai calon guru daoat erbenah diri dari contoh kasus tersebut, dan terus mempertihatikan kode etik guru Indonesia.

terimakasih :))

· Ahmad Ridlotul

Ijin menjawab untuk poin 4.

Menurut saya, sebagai calon guru kita juga bisa melatih diri untuk menjadi guru les fisika. Atau mengikuti program kampus mengajar. Karena menurut saya kedua hal itu bisa dijadikan sebagai persiapan awal sebelum KPL

Jihan Zahida

Terimakasih atas tanggapannya

· Muhammad Adhe

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya Muhammad Adhe Febriyanto (180321614551), izin menanggapi tentang topik diskusi yang sangat menarik yang telah diberikan.

1. Menurut saya sudah diterapkan dengan baik oleh guru yang profesional di indonesia, mungkin ada oknum guru yang melanggar kode etik tersebut  .

2. Mungkin yang sering dilanggar di pendidikan yang saya alami saat sekolah adalah pada nomer 2 tentang penerapan kurikulum yang sesuai dengan peserta didik. Mungkin ini yang sering saya alami, dimana guru mengajar terserah pribadinya sendiri.

3. Mungkin mengani pelanggaran yang saya alami yang telah saya sebutkan pada nomer 2, pasti ada motif mengapa seorang guru melakukan hal tersebut. Jelas karena kemungkinan kesejahteraan guru belum terjamin.

4. Bisa saya lakukan dengan cara tetap profesional dalam mengajar. Tidak peduli besar kecilnya yang dikasih. Karena semua ini merupakan amanah.

Mungkin itu pendapat saya mengenai diskusi yang diberikan dan, saya mau bertanya mengenai kode etik. Apakah hukuman fisik dengan motif kebaikan dan menurut saya lebih ampuh termasuk pelanggaran kode etik guru ?

Terimakasih 

Jihan Zahidah

terimkasih banyak atas tanggapannya mas Adhe,

baik saya akan mencoba menjawab, menurut saya hukuman fisik bermotif kebaikan bukanlah solusi, karen hukuman fisik melanggar kode etik guru indonesia, seklai lagi kode etik diciptakan sesuai dengan budaya yang ada dan menurut saya masih banyak hukuman yang bisa diberikan selain fisik. menurut saya, nanti apabila saya menjadi seorang guru saya akan lebih fokus terhadap achivement daripada punishment, karena kita perlu mencontohkan kepada peserta didik dan mengajarkan mereka untuk meraih sesuatu dan mendapatkan hadiah/juara dll daripada kita menghukum siswa yang tidak patuh saya lebih memilih memotivasinya dengan ara yang lain. mungkin itu juga dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari pelanggaran kode etik khususnya dalam meberikan hukuman fisik.

terimkasih :))

· Sekar Rachmasari

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya Sekar Rachmasari izin menanggapi sekaligus bertanya mengenai makalah yang sudah di buat oleh Jihan. Makalah yang dibuat sudah baik, jelas dan sesuai dengan topik yang dibahas.

Saya izin bertanya, menurut pendapat Jihan atau teman-teman yang lain, adanya kode etik guru di Indonesia apakah terlalu memberatkan bagi seorang guru atau semakin membantu dalam meningkatkan keprofesionalan seorang guru? Karena seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia masih banyak guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru yang telah ditetapkan.

Terimakasih

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jihan Zahidah

terimaksiah banyak atas tanggapannya mbak sekar,

saya akan mencoba menjawa, kode etik guru Indonesia telah ditetapkan sesuai dengan budaya yang ada namun memang ada beberap faktor yang membuat seorang guru melanggar atau sulit untuk menepagi kode etik terseut.

seperti yang telah saya jelaskan dibawah juga, kode etik guru biasa dilanngar selainkarena faktor pribadi atau individu, juga karena tindakan siswa, kurang paham mengnai kode etik yang ada, dan bisa juga karena lembaga pendidikannya.

terimkasih :))

· Risda Lutfiani

Izin bertanya, dari pengalaman saya ketika terdapat siswa yang terlambat mengikuti uacara akan dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan masuk, pada saat itu ada guru terlambat dan diperbolehkan masuk, ketika guru tersebut diingatkan, guru tersebut menanggapi dengan emosi. apakah sikap guru tersebutjuga termasuk pelanggaran kode etik?

Terimakasih ^_^

Jihan Zahidah

baik terimakasih atas tanggapan dan pertanyaannya, 

saya akan mencoba menjawab, jadi menurut saya hal tersebut melanggar kode etik guru indonesia, menurut saya contoh kasus tersebut sudah melanggar kode etik bagian dua pasal 6 

Hubungan guru dengan peserta didik, khususnya poin g dan  i yakni :

g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

Huungan guru dengan Profesi, khususnya poin f

f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya

· Salindri Sukamto Putri

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya Salindri Sukamto Putri. Sebelumnya terimakasih Jihan sudah menyajikan makalah yang rinci dan jelas. 

Izin menanggapi mengenai diskusi yang diberikan oleh Jihan untuk permasalahan 1 dan 3 :

(1) Menurut saya, kode etik guru telah dilaksanakan dengan baik oleh sebagian guru di Indonesia. Tetapi tidak dapat dipungkiri juga bahwa masih ada guru yang tidak melaksanakan kode etik tsb dengan baik. 

(2) Pelanggaran kode etik yg saya ketahui salah satunya adalah ada kasus seorang guru melakukan penamparan terhadap muridnya dengan alasan pendisiplinan

Terimakasih

Wassalamualaikum Wr. Wb

Jihan Zahidah

Terimakasih banyak atas tanggapannya

· Ismi Novitasari

Assamalualaikum wr. wb. Saya ingin menanggapi diskusi yang disampaikan saudari Jihan.

Jadi berdasarkan pengalaman saya selama saya bersekolah dari jenjang TK, SD, SMP, dan SMA banyak dari guru yang mengajar saya sudah menerapkan etika profesi keguruan dengan baik. 

Untuk pelanggaran kode etik yang saya ketahui yaitu Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan  atau tidak mengikuti kehendak guru, Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya, Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan  kreatifitas si anak, dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik lainnya.

Perkembangan profesi guru menurut saya dari tahun ke tahun semakin berkembang dan juga cara mengajar dan juga media yang digunakan semakin maju.

Terimakasih, Wassalamualaikum wr. wr.

Jihan Zahidah

terimakassih mbak ismi atas tanggpannya, 

Alhamdulillah jika seperti itu, namun beberapa tanggapan dari teman lain berbeda, oleh karena itu kita sebagai calon guru selain memikirkan perkembangan prfesi guru saja kita perlu memikirkan agaimana perkembagan yang merata, supaya guru antar daerah tidak terjadi ketimpangan.

terimaksih mbak ismi :)

· Sekar melani

Assalamualaikum wr wb. 

Izin menanggapi topik pertanyaan yang di lemparkan, berdasarkan apa yang saya alami guru-guru yang saya temui di sekitar saya telah menerapkan kode etik dengan baik dan semaksimal mungkin tidak dilanggar terlepas dari oknum-oknum yang melanggar kode etik guru tersebut. Kemudian, saya ingin sekaligus mempertanyakan kepada mbak jihan. Menurut anda faktor-faktor yang mempengaruhi “oknum” guru yang melanggar kode etik itu karna apa? ataukah ada kaitannya dengan “sikap siswa yang kurang mereka sukai” sehingga kadang melanggar kode etik dengan memperlakukan siswa dengan kata-kata/perlakuan kasar.

Jihan Zahidah

baik terimakasih atas tanggapannya mbak sekar, menurut saya pelanngaran kode etik guru indonesia biasa dilanggar karena beberapa faktor

1. ketidaktahuan, atau minimnya pengetahuan guru menganai apa saja kode rtik guru indonesia

2. peraturan lembaga, sering kali menjadi alasan dari beberapa kasus yang ada

3. tindakan peserta didik 

namun, terlepas dari seluruh faktor tersebuut, seorang guru haruslah mematuhi kode etik guru Indonesia 

terimaksih :)

· Qurro’ta Ayyun

Assalamualaikum wr.wb.

Saya Qurrota ingin menanggapi topik diskusi dari mba jihan, menurut saya secara umum kode etik guru di Indonesia sudah terlaksana cukup baik walaupun ada beberapa oknum guru yang masih melanggar kode etik tersebut.

Dan untuk mengembangkan profesi keguruan di Indonesia kita sebagai mahasiswa bisa memulai dari diri sendiri yakni perlunya memahami kode etik keguruan sehingga kelak dapat menerapkan kode etik tersebut. Mengikuti pelatihan profesi keguruan juga sangat dibutuhkan atau kita dapat melanjutkan studi dengan mengikuti ppg. Terimakasih

Saya juga ingin bertanya, jadi dulu di sekolah saya ada perlakuan yang berbeda untuk siswa yang masuk melalui jalur biasa dan jalur prestasi, siswa yang melalui jalur prestasi selalu mendapat pelatihan, bimbingan atau motivasi khusus sedangkan siswa lain tidak begitu. Apakah hal tersebut juga melanggar kode etik keguruan? Terimakasih

Jihan Zahidah

baik terimakasih atas tanggapan dan pertanyaannya, saya akan mencoba menjawab, jadi menurut saya hal tersebut melanggar kode etik guru indonesia, menurut saya contoh kasus tersebut sudah melanggar kode etik bagian dua padal 6 Hubungan guru dengan peserta didik khususnya poin C dan  J yakni :

c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. 

oleh karena itu, semoga nantinya kita sebagai calon guru bisa leih memperhatikan kode etik guru indonesia

terimakasih :))

· Milladia Lasha

Assalamu'alaikum wr.wb

Baik, saya Miladia Nur Iasha akan menjawab pertanyaan diskusi yang diajukan oleh saudari Jihan. Tetapi sebelumnya, saya ingin mengucapkan terimakasih pada saudari Jihan isi makalahnya sangat lengkap dan juga rinci, sehingga saya dapat ilmu baru dari makalah tersebut. 

Baik, saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Jihan.

1. Menurut saya, kode etik guru di Indonesia masih banyak yang belum melaksanakan dengan baik. Hal ini dapat di lihat dari berita-berita yang beredar di Indonesia ternyata masih banyak guru-guru yang melanggar akan kode etik yang sudah ditetapkan.

2. Pelanggaran kode etik guru yang pernah saya ketahui adalah kekerasan guru terhadap murid di sekolah. Terdapat guru yang menampar siswanya dengan sangat keras di depan kelas dan juga disaksikan oleh siswa-siswa yang lainnya. Tentunya hal ini sangat berpengaruh pada psikis siswa yang di tampar juga. Menurut saya, jika memang ada siswa yang berbuat salah kita tegur. Kita ingatkan. Jangan sampai terjadi kekerasan fisik. Hal itu selain berpengaruh pada psikis siswa yang di tampar, tentunya juga berpengaruh pada siswa-siswa yang lain. Guru itu di gugu lan di tiru. Jadi, sebagai guru sebaiknya harus menjadi contoh yang baik bagi murid-muridnya.

3. Menurut saya, perkembangan profesi guru di Indonesia saat ini sudah lebih baik dari tahun ke tahun. Pemerintah juga sudah mulai meningkatkan derajat seorang guru. Bahkan saat ini, pemerintah ingin mengangkat derajat guru honorer dengan berkesempatan mengikuti program PPPK, yang mana seorang guru akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan guru PNS. Tentunya hal ini sangat menguntungkan bagi guru honorer di Indonesia karena seperti kita ketahui di Indonesia ini masih sangat banyak guru honorer daripada PNS. Tetapi yang paling penting, guru harus tetap patuh pada kode etik. 

4. Sebagai calon pendidik, kita dapat ikut serta mengembangkan profesi keguruan dengan cara kita harus mulai untuk menjaga sikap terhadap siapapun, bahkan kepada orang yang lebih kecil sekalipun. Kita juga bisa mengikuti seminar, volunteer, dll, yang mana melalui kegiatan-kegiatan tersebut kita dapat mendapatkan ilmu yang baru. Selain itu, perlunya kita untuk terus berusaha dalam belajar bidang yang kita tekuni juga perlu. Karena kita sebagai calon guru untuk mencerdaskan bangsa jadi sebagai guru tentunya harus banyak belajar, yang mana ilmu tersebut nantinya dapat kita bagi kepada siswa-siswa yang kita ajar. 

Sekian, jawaban dari saya. Silahkan jika ada sanggahan maupun tanggapan dari teman-teman :)

Jihan Zahidah

terimakasih mabanyak mbak milladia atas tanggapannya terhadap 4 poin yang ingin saya diskusikan, memang dari poin pertama melihat dari tanggapan teman teman memang masih bnayak sekali kode etik yang belum diterapkan di Indonesia atau bahkan kurang cocok dengan budaya yang ada di sekitar teman - teman, oleh karena itu dalam poin 4 mbak milladia juga telah memberikan solusi yang baik untuk kita sebagai alon guru semoga nantinya saaat kita menjadi guru dapat menerapkan kode etik dengan baik sehingga tercipta kegiatan pembelajaran yang baik pula.

terimakasih :)

Mulladia Lasha

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya Miladia Nur Iasha, izin bertanya pada saudari Jihan.

Pada makalah tersebut disebutkan bahwa upaya meningkatkan kode etik pendidik itu dengan "Fungsi DP3 perlu dibenahi dan ditingkatkan". 

Yang ingin saya tanyakan, fungsi DP3 itu fungsi yang bagaimana? Dan isi dari fungsi itu apa saja?

Terimakasih. 

Wassalamu'alaikum wr.wb

Resi Bismantara

Waalaikumsalam wr wb

disini Saya Resi Bismantara Izin menanggapi pertanyaan dari Saudari MIladia

DP3 adalah daftar yang berisikan hasil penilaian pegawai selama melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu tertentu.

Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai.

DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik. Dan dapat diketahui oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai, atasan pejabat penilai, atasan dari atasan pejabat penilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan ia mengetahui DP3.

Seseorang yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian terhadap pegawai dalam mengisi DP3 disebut pejabat penilai.

Semoga bisa membantu

Jihan Zahidah

terimaksih atas pertanyaanya mbak danti, saya kita jawaban dari mas resi sudah sangat jelas dan membatu ya..

terimakasih juga atas jawaban yang diberikan mas resi  :))

-       Hotramaida Munthe

terimakasih atas penyajian makalahnya yang cukup jelas saudara Jihan
     disinia Saya Hotramaida Munthe izin memberi tanggapan terkait pertanyaan          permasalahan untuk no 1, dan 3

untuk yang (1) Menurut saya, kode etik guru  sudah dilakukan dengan baik oleh      sebagian guru di Indonesia. Tetapi disisi lain masih ada guru yang belum                                                   melakukannya sepenuhnya bahkan yang tidak melakukan sama sekali.

(2) Pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa guru yang  saya ketahui     adalah kasus seorang guru melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya seperti        contohnya memukul betis siswa menggunakan penggaris kayu dengan alasan       pendisiplinan

sekian tanggapan dari saya Terima kasih

 

-    Dany Ferdian

                 Saya Dany Ferdian,

sebelumnya terimakasih kepada Mba Jihan yang telah menyusun makalah ini dengan sangat baik. menanggapi permasalah yang diberikan oleh mba jihan, menurut pengalaman saya pribadi selama menjadi siswa Sekolah dulu, etika profesi ini pada kenyataannya masih banyak yang belum mentaati atau mungkin lupa. karena pengalaman ini saya dapati dimana dulu saat masih di bangku sekolah masih banyak guru yang mengajar peserta didik semau atau sesuka hati menurut pemahamannya saja. Dari alasan tersebut saya merasa bahwa perkembangan profesi guru di indonesia ini masih kurang. karena  pada umumnya guru/calon guru akan meniru cara mengajar atau metode mengajar dari guru guru terdahulu yang sudah biasa mereka lihat atau mereka tahu sajaa.

 

Terimakasih 

 

 

 

0 komentar:

NOTULA

  NOTULA PERTEMUAN PERTAMA PFIS6515 - Metodologi Penelitian Gabungan Offering: P-2 Perkuliahan Pertemuan ke – 3 Tanggal:  23/02/2021 sd 1/03...