MAKALAH ETIKA PROFESI “ KODE ETIK GURU INDONESIA DAN PERKEMBANGAN PROFESI KEGURUAN DI INDONESIA ” Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika P...

KODE ETIK GURU INDONESIA DAN PERKEMBANGAN PROFESI KEGURUAN DI INDONESIA

 MAKALAH ETIKA PROFESI

KODE ETIK GURU INDONESIA DAN PERKEMBANGAN PROFESI KEGURUAN DI INDONESIA

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi

yang Diampu oleh Dr. Parno, M.Si

 

 

 


 

 

 

Disusun oleh:

Jihan Zahidah Hasna (180321614558)

 

 

 

 

 

 

 

UNIVERSITAS NEGERI MALANG

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

PROGAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA

FEBRUARI 2021

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Pendidikan merupakan sebuah masalah yang tak pernah ada hentinya untuk selalu menjadi topik yang ramai diperbicarakan, melalui berbagai media. Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang murid maupun  profesi guru dan kode etik guru. Saat menyandang prdikat sebagai guru, tentunya tugas seorang guru tidaklah mudah, seorang guru bukan hanya sekedar menerangkan pelajaran saja, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan generasi muda bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas tentu mempunyai etika yang baik, guru yang tidak berkualitas akan menjadikan generasi muda bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi.

Seorang guru adalah seorang pendidik. Pendidik ialah “orang yang memikul tanggung jawab untuk membimbing”. Pendidik tidak sama dengan pengajar, sebab pengajar itu hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran kepada murid. Prestasi yang tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang pengajar apabila ia berhasil membuat pelajar memahami dan menguasai materi pengajaran yang diajarkan kepadanya. Tetapi seorang pendidik bukan hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pengajaran kepada murid saja tetapi juga membentuk kepribadian seorang anak didik bernilai tinggi.

Sekarang ini, kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut  tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Selain kode etik guru, Pengembangan guru di Indonesia juga masih rendah. Banyak guru-guru dalam bidang skill (kemampuan mengajar) masih kurang, kurangnya pengembangan dan peningkatan organisasi serta kurangnya pengembangan dan peningkatan keperibadian (motivasi berprestasi). Padahal peran guru demikian penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Secara kuantitatif jumlah tenaga guru telah cukup memadai, tetapi mutu serta profesionalismenya belum sesuai dengan harapan. Guru bukan hanya sekedar profesi. Guru bukan hanya mengajarkan materi dan memberikan penilaian. Dalam proses penyampaian materi itu sendiri memerlukan teknik dan seni sebagai hasil dari perpaduan kompetensi yamg dimiliki oleh guru. Sehingga guru menjadi lebih kreatif dalam mengembangkan pembelajaran. Peningkatan kompetensi guru dalam rangka pengembangan profesi guru dinilai sangat berpengaruh terhadap hasil belajar peserta didik dan lebih luas lagi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Maka dalam makalah ini, penulis tertarik untuk membahas lebih dalam lagi tentang kode etik guru di Indonesia, serta perkembangan profesi keguruan di Indonesia.

 

 Rumusan Masalah

1. Apa saja kode etik guru di Indonesia?

2. Bagaimana perkembangan profesi keguruan di Indonesia?

Tujuan

1. Agar mahasiswa/i mampu menjelaskan dan memahami kode etik guru di Indonesia.

2. Agar mahasiswa/i mengetahui perkembangan profesi keguruan di Indonesia.

 

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A. KODE ETIK GURU DI INDONESIA

Kode etik guru harus dipegang dan ditaati dengan baik oleh guru. Pekerjaan atau profesi guru bukanlah profesi yang sederhana, guru tidak hanya sebatas mengajar dan melaksanakan pembelajaran saja namun juga perlu melakukan pengabdian untuk memajukan dunia pendidikan. Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan profesi serta hak dan kewajiban sebagai guru.

Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan Kongres PGRI XIII pada tanggal 21 -25 November 1973 di Jakarta, yang terdiri dari sembilan item sebagai berikut :

1)      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.

2)      Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

3)      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

4)      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.

5)      Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.

6)      Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.

7)      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.

8)      Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.

9)      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

Kode etik guru merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga , sekolah maupun masyarakat. Upaya meningkatkan pelaksanaan kode etik pendidik tersebut,dalam garis besarnya dapat dilakukan sebagai berikut :

1)      Para pendidik diberi kesempatan seluas-luasnya,selama mereka mampu, untuk studi lebih lanjut. Dengan menimba ilmu lebih banyak serta meningkatkan sikap dan pribadinya sebagai pendidik, diharapkan kode etik pendidik itu lebih disadari keharusannya untuk ditaati dan dilaksanakan.

2)      Membangun pustakawan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yang belum memiliki perpustakaan seperti itu.

3)      Meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

4)      Kerja sama lembaga pendidikan dengan orang tua dan dengan tokoh-tokoh masyarakat perlu ditingkatkan.

5)       Fungsi DP3 perlu di benahi dan ditingkatkan.

6)      Pelaksanaan etika pendidik dapat juga ditingkatkan dengan mengintensifkan pengawasan.

7)      Kalau pendidik melanggar kode etik pendidik tidak mempan dinasehati atau dihimbau oleh pemimpin lembaga, maka para pemimpin itu dapat mengenakan sanksi kepada mereka sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan peraturan lembaga bersangkutan yang sudah disepakati bersama.

 

B. PERKEMBANGAN PROFESI GURU DI INDONESIA

Sebelum menguraikan definisi Pengembangan profesi keguruan, terlebih dahulu kita mengetahui apa sebenarnya definisi dari ketiga kata tersebut.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengembangan bisa diartikan dengan proses atau perbuatan mengembangkan.Sedangkan menurut UU no 18 tahun 2002, Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi bisa diartikan dengan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan, tertentu. Selain istilah profesi kita mengenal istilah profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Ketiga istilah tersebut memiliki definisi masing-masing. Sudarwan Danim(2011:103) membedakan ketiga istilah tersebut sebagai berikut : Profesional merujuk pada dua hal yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan kinerja dalam melakukan pekerjaan yang sesuai denga profesinya.

Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu. Sedangkan profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.

Keguruan sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bisa diartikan perihal (yang menyangkut) pengajaran, pendidikan, dan metode pengajaran. Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Profesi keguruan adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Joan Dean mengemukakan bahwa, pengembangan profesionalitas guru (professional development teacher) dimaknai sebagai a process wherebyteacher become more professional, yakni suatu proses yang dilakukan untuk menjadikan guru dapat tampil secara lebih profesional. “ (Pahrudin, 2015)”

Dengan kata lain dapat diartikan bahwa, pengembangan profesi guru didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan taraf atau derajat profesi seorang guru yang menyangkut kemampuan guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan metodologi pengajaran, serta sikap keprofesionalan guru menyangkut motivasi dan komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru.

Pengembangan dan peningkatan profesi guru juga dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin modern. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Keduanya disesuaikan dengan jabatan fungsional masing-masing. Urgensi program pengembangan guru sendiri didasarkan pada sebuah asumsi bahwa tidak semua guru dan tenaga kependidikan yang dihasilkan t elah memenuhi kriteria guru profesional. Dengan berdasarkan pada asumsiasumsi tersebut, agar guru dapat memberikan kontribusinya secara maksimal bagi pencapaian tujuan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, maka harus ada upaya pengembangan profesi guru yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan (terus-menerus). Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan atas prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi guru, dan guru secara pribadi.

Pemerintah idealnya berperan aktif dalam upaya pengembangan profesi guru seperti dalam UU Nomor 14 tahun 2005 bahwasanya pemerintah berkewajiban untuk memberikan dana dalam rangka membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru agar terbentuk guru yang profesional dan mumpuni dari segi kompetensi. Secara pribadi, seorang guru seharusnya memposisikan diri sebagai guru pembelajar. Dimana ia akan selalu berusaha mengupgrade kapasitas dirinya dengan proses belajar mandiri sehingga pengetahuan dan skill yang dimiliki semakin terasah dan memenuhi kriteria sebagai guru yang profesional. Secara umum, kegiatan pengembanagan profesi guru dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah pendidkan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu belajar siswa yang selanjutnya meningkatkan mutu pendidikan.

Dunia pendidikan erat kaitannya dengan proses transfer ilmu pengetahuan dan nilai-nilai karakter. Dimana pelaku utamanya adalah guu. Guru menjadi poros utama yang menentukan kualitas peserta didiknya dan lebih jauh lagi mempengaruhi mutu pendidikan. Jabatan guru sebagai profesi bermula setelah dikeluarkannya Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan oleh DPR. Sesuai dengan amanat Undang - Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri pendidikan Nasional No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan menyebabkan perlu adanya penyelenggaraan sertifikasi profesi guru melalui penilaian portofolio atau melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK.

LPTK merupakan Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi (Permendikbud No.62 Tahun 2013). LPTK yang dipilih merupakan perguruan tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bagi peserta sertifikasi yang belum dinyatakan lulus, LPTK Rayon merekomendasikan alternatif untuk melakukan kegiatan mandiri untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio atau mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau PLPG) yang diakhiri dengan ujian. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi guru (UKG) yang dilakukan oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru dengan mengacu pada ramburambu Ujian PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (praktik pembelajaran). PLPG sangat diperlukan dalam meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dalam suatu lembaga pendidikan. PLPG juga penting untuk membantu meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dengan lebih baik. Selain itu PLPG akan membawa keuntungan bagi lembaga pendidikan, sehingga akan tercipta tenagatenaga pendidik yang profesional serta berkompetensi pada bidangnya masing-masing.

Berdasarkan rambu-rambu pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru adapun penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut:

1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.

2. PLPG diselenggarakan selama minimal 9 hari dan bobot 90 jam pertemuan (JP), dengan alokasi 30 JP teori dan 60 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.

3. Pelaksanaan PLPG bertempat di LPTK atau di kabupaten/kota dengan memperhatikan kelayakannya (representatif dan kondusif) untuk proses pembelajaran.

4. Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran. Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan (dari segi jumlah) rombel dapat dilakukan berdasarkan rumpun bidang studi/mata pelajaran.

5. Satu rombel maksimal 30 orang peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising maksimal 10 orang peserta dalam kondisi tertentu jumlah peserta satu rombel atau kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising dapat disesuaikan.

6. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising difasilitasi oleh dua orang instruktur. Dalam kondisi tertentu, peer teaching/peer counseling/peer supervising dapat difasilitasi oleh satu orang, tetapi pada saat ujian, instruktur harus 2 orang.

7. Dalam proses pembelajaran, instruktur menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).

8. PLPG diawali pretest sacara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi pedagogic dan professional awal peserta.

9. PLPG diakhiri uji kompetensi dengan mengacu pada rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (praktik pembelajaran).

10. Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan tempat duduk yang layak dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.

11. Ujian praktik dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

a) Guru kelas dan guru mata pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching.

b) Guru bimbingan konseling atau konselor terpadu dengan kegiatan peer counseling.

c) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, ujian praktik terdiri atas penyusunan rencana program kepengawasan, penyusunan laporan kepengawasan dan ujian praktik supervisi (peer supervising).

d) Sekurang-kurangnya satu penguji pada ujian praktik harus memiliki NIA yang relevan atau dalam kondisi tertentu serumpun dengan mata pelajarannya.

e) Ujian praktik mengajar dinilai dengan Lembar Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran (IPKG II), ujian praktik bimbingan konseling dinilai dengan Lembar Penilaian Pelaksanaan Bimbingan Konseling.

f) Khusus untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas ujian praktik supervisi dinilai dengan lembar penilaian yang analog dengan IPKG II.

12. Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.

13. Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikut ujian ulang sebanyakbanyaknya dua kali. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan. Jika terpaksa tidak terselesaikan, maka ujian ulang dilakukan bersamaan dengan ujian PLPG kuota tahun berikutnya.

14. Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.

15. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang yang kedua diserahkan kembali ke dinas pendidikan/kandepag kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut

Adapun materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu ”1) pedagogik, 2) profesional, 3) kepribadian, 4) sosial.” Standarisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti atau Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment. (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2009:Ramburambu Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) : 4-6)


BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.

Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, kode etik guru sebagai pedoman guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di masyrakat. Guru ketika berinteraksi dengan masyarakat harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditunjukkan harus mencermikan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.

 

Pengembangan profesionalitas guru didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan taraf atau derajat profesi seorang guru yang menyangkut kemampuan guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan metodologi pengajaran, serta sikap keprofesionalan guru menyangkut motivasi dan komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru.

Guru profesional adalah guru yang menyadari bahwa dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar. Sehingga,guru secara terus-menerus perlu mengembangkan pengetahuannya tentang bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Perwujudannya, jika terjadi kegagalan pada peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan akar penyebabnya dan mencari solusi bersama peserta didik, bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenali diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya serta mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru.

 

DAFTAR PUSTAKA

Danim, Sudarwan. 2011. Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Drajat, Manpandan Ridwan Effendi. 2014. Etika Profesi Keguruan. Bandung: Alfabeta.

Lilies, Noorjanah. 2014. “Pengembangan Profesionalisme Guru Melalui Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Guru Profesional di SMA NEGERI 1 KAUMAN KABUPATEN TULUNGAGUNG”. Tulungagung: Jurnal Humanity. Vol. 10,No. 1.

Mustofa. 2007. “Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia”. Yogyakarta: Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. Vol. 4,No. 1. Pahrudin. 2015. “Peningkatan Kinerja dan Pengembangan Profesionalitas Guru Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia”. Surakarta: Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Ekonomi dan Bisnis.

Thomas Gardon dan Mudjito, Guru yang Efektif, (Jakarta: CV Rajawali, 1990), hlm. 105

Aan Hasanah, Pengembangan Profesi Guru, Bandung, CV Pustaka Setia, 2012, hlm. 26-29

Syaiful bahri djamarah , Op Cit, hlm.49-50

Made Pidarta , Landasan Kependidikan , (Jakarta : PT Rineka Cipta , 1997 ) , hlm.276

Made pidarta, Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, 1997, hlm. 271-273.

Manpan Drajat dan Ridwan Effendi,  Etika Profesi Guru, Bandung, Alfabeta, 2014, hlm. 110-113

Soetjipto & Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta, PT Rineka Cipta, 1999, hlm. 32- 33

Syahrul. 2009. ”Pengembangan Profesi dan Kompetensi Guru Berbasis Moral dan Kultur”. Malang: Jurnal MEDTEK. Vol. 1,No. 1.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai Tenaga Profesi.

0 komentar:

NOTULA

  NOTULA PERTEMUAN PERTAMA PFIS6515 - Metodologi Penelitian Gabungan Offering: P-2 Perkuliahan Pertemuan ke – 3 Tanggal:  23/02/2021 sd 1/03...