MAKALAH ETIKA PROFESI
“PENGERTIAN DAN TUJUAN DISUSUNNYA KODE ETIK”
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi
yang Diampu oleh Parno, Dr.,M.Si
Disusun oleh:
Fine Prastika Nur Aini (180321614519)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
FEBRUARI 2021
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi topik yang paling banyak dibicarakan di masyarakat. Berbicara tentang pendidikan tentu saja tidak lepas dari peran guru. Dimana sudah diketahui bahwa peran guru tidak diragukan lagi dalam kehidupan masyarakat karena mempunyai arti yang penting dan senantiasa menjadi contoh teladan masyarakat. Menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain syarat administrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional (Iqbal, M. 2019; Tampubolon, J. 2020).
Pekerjaan seorang guru merupakan pekerjaan yang professional (Ponidi, P., Waziana, W., Kristina, M., & Gumanti, M, 2020). Sehingga pekerjaan tersebut memiliki kode etik, yaitu kode etik guru. Kode etik inilah yang memberikan jawaban bagaimana seharusnya guru berinteraksi dengan siswa, rekan sejawat, orang tua siswa dan masyarakat. Menurut Greenwood, kode etiklah yang mengatur hubungan-hubungan dari orang-orang profesional dengan klien dan teman sejawat. Oleh karena itu, guru harus berpedoman pada kode etik guru untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam praktek professional (Kristiawan et al., 2017). Dengan adanya kode etik guru, maka akan menjadi pedoman setiap langkah seorang guru, sehingga penampilan guru akan terarah dengan baik. Menurut Sardiman, “postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama itu”. Jadi, dengan implementasi kode etik guru dapat memberikan pengaruh terhadap kompetensi kepribadian seorang guru.
Dengan adanya kode etik guru yang telah disepakati bisa membuat guru sedikit mencegah pelanggaran-pelanggaran yang telah melenceng dari kode etik guru.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kode etik guru?
2. Apa tujuan disusunnya kode etik guru?
Tujuan
1. Agar mahasiswa/i mampu menjelaskan pengertian dari kode etik guru.
2. Agar mahasiswa/i mengetahui tujuan disusunnya kode etik guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KODE ETIK GURU
Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi (Fadhli, 2019). Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan.
Secara etimologi etika berasal dari kata ethic yang berarti kebiasaan. Maka kode etik berarti tata cara dalam melakukan sesuatu yang biasa dilakukan. Sebagaimana disampaikan Sultana (2014: 44) bahwa etika merupakan bagian dari filsafat moral, yang berkaitan dengan konsep sikap dan perilaku salah atau benar. Berdasarkan pengertian etika tersebut, selanjutnya kode etik didefinisikan sebagai panduan prinsip yang dirancang untuk membantu para profesional menjalankan pekerjaan yang di dalamnya menguraikan misi dan nilai-nilai organisasi yang seharusnya dijadikan prinsip-prinsip etika sebagai standar dalam melaksanakan profesinya. Sholichin (2003: 29) mengartikan kode etik sebagai istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas sifat, perangai, kehendak, perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, atau buruk.
Seorang guru dalam melaksanakan tugas profesinya diperlukan kebijakan yang dapat menjadi pedoman dan arah dalam bersikap dan bertindak untuk membentuk nilai-nilai moral dan etika guru saat menjadi pendidik putra-putri bangsa.Pedoman sikap dan tindakan yang dimaksud yaitu berisi nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesinya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam maupun di luar sekolah.
Jhon (2004) telah mengklarifikasikan dua aspek yang harus ada dalam kode etik guru, yaitu etika dalam mengajar dan kemampuan akademik yang harus dimiliki guru. Selanjutnya yang perlu diperhatikan dalam etika mengajar meliputi:
1. Kode etik dan norma etika.
2. Memahami hubungan antara guru dan peserta didik.
3. Perhatian guru terhadap peserta didik.
4. Kemampuan pedagogik.
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya. Penetapan kode etik ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi tersebut. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi dari organisasi tersebut. Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana.
Zaman modern dan dengan adanya pandemi covid seperti saat ini yang menjadi masalah bagi kalangan pendidikan bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami dan menerapkan kode etik guru, baik dalam mendidik anak di sekolah ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga guru betul-betul memiliki pegangan dalam menjalankan tugas profesinya dalam artian disiplin dalam menjalankan tugas
B. TUJUAN DISUSUNNYA KODE ETIK GURU
Kode Etik yang telah dirumuskan oleh anggota profesi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi anggotanya dalam melakukan suatu pekerjaan. Dalam dokumen Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa tujuan dari Kode Etik Guru adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan Yang di maksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Selain ada tujuan dalam penyusunannya kode etik, adapun fungsi kode etik sebagai berikut yang dikemukakan Gibson dan Mitchel ( 1995: 449 ), yang lebih menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggung jawaban jika ada anggota profesi yang bertindak diluar kewajaran sebagai seorang profesional. Biggs and blocher (1986: 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu:
a. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b. Agar guru bertanggung jawab pada profesinya.
c. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
d. Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
e. Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara kurang proporsional. Guru diharapkan mampu menjalin hubungan harmonis, dinamis, kooperatif, dengan teman sejawat, siswa, orang tua siswa, pimpinan, masyarakat, dan dengan misi tugasnya sendiri.
C. CONTOH YANG RELEVAN
Berdasarkan wawancara saya dengan narasumber dari sekolah yang ada di sekitar rumah saya, dapat disimpulkan bahwasanya narasumber mengetahui makna dari kode etik guru tetapi beliau berpendapat bahwa tidak semua guru yang ada di sekolah tersebut mengetahui makna dari kode etik guru. Dengan begitu beliau mempunyai pendapat agar :
1. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan daya pikir dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.
2. Guru harus memperhatikan karakter, pola pikir dan kondisi anak didik. Selain itu, anak didik harus dikondisikan agar lebih aktif di kelas. Dalam hal ini, guru berperan sebagai fasilitator. Sehingga proses pembelajaran berlangsung dinamis.
3. Di sekolah ini, guru harus mengusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat. Dengan begitu, sinergitas antara guru, pihak sekolah, siswa, walisiswa dan masyarakat terjalin dengan baik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan adanya uraian diatas dapat disimpulkan pengertian dari kode etik sendiri merupakan tata cara dalam melakukan sesuatu yang biasa dilakukan digunakan untuk menentukan batas-batas sifat, kehendak, perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik, atau buruk. Oleh karena itu dapat juga disimpulkan bahwa pentingnya kode etik bagi guru yaitu untuk membatasi hak-hak guru dan peserta didik dalam proses belajar mengajar. Sehingga tercipta hubungan yang profesional antara guru dan peserta didik. Diharapkan dengan adanya kode etik guru akan semakin mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme guru Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Fadhli, M. (2019). Pengaruh Kepemimpinan Kepala Madrasah dan Komitmen Guru Terhadap Efektifitas Madrasah di Lhokseumawe. Jurnal Iqra': Kajian Ilmu Pendidikan,4(1), 56-70.
Hermawan S, R. 1979. Etika Keguruan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta: PT. Margi Wahyu
Iqbal, M. (2019). Penerapan Kompetensi Pedogogik Dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran Guru Pendidikan Islam.Attractive: Innovative Education Journal,1(1), 111-143.
John, C. 2004. New Zealand Journal Of Teachers’ Work, Vol. 1, Issue 2, pp. 80- 84.
Kristiawan, M., Ahmad, S., Tobari, T., & Suhono, S. (2017). Desain Pembelajaran SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III Berbasis Karakter Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN.Jurnal Iqra': Kajian Ilmu Pendidikan,2(2), 403-432.
Ponidi, P., Waziana, W., Kristina, M., & Gumanti, M. (2020). Model of Utilizing Discovery Learning to Improve Mathematical Learning Achievements. Attractive: Innovative Education Journal,2(1), 41-48
Sultana, M. 2014. Ethick in Teacher Profession. ABC Journal of Advanced Research, Vol. 3, No. 1, pp. 44-50.
Sholihin, dkk. 2003. Akhlak Tasawuf: Manusia Etika dan Makna Hidup. Bandung: Nuansa.
0 komentar: