MAKALAH ETIKA PROFESI
“PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT PROFESI KEGURUAN”
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi
yang Diampu oleh Dr. Parno, M.Si
Disusun oleh:
Kholif Indriastuti (180321614578)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
PROGAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
FEBRUARI 2021
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu. Dalam dunia pendidikan guru memiliki peranan yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Guru menjadi ujung tombak pembangunan di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga dalam bidang sosial dan keagamaan pun peran guru tidak terpisahkan. Keberadaan sosok guru di sebuah lingkungan masyarakat banyak terasa manfaatnya. Guru merupakan agen perubahan (agent of change) di masyarakat sehingga keberadaannya mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik (Ilahi., A. : 1).
Persiapan guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Ilahi., A. : 1).
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetenasi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Kurikulum (Program) Pendidikan Profesi Guru dalam bentuk Program Studi PPG (Ilahi., A. : 1).
Maka dari itu, makalah ini akan memaparkan Pengertian dan Syarat-Syarat Profesi Keguruan sesuai dengan berbagai sumber mutakhir yang ada untuk menghasilkan calon-calon guru yang profesional.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan profesi guru?
2. Apa saja syarat-syarat dari profesi keguruan?
Tujuan
1. Agar mahasiswa/i mampu menjelaskan pengertian dari profesi guru.
2. Agar mahasiswa/i mengetahui syarat-syarat dari profesi keguruan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PROFESI GURU
Profesi secara etimologi berasal dari kata profession (inggris) yang berasal dari bahasa Latin profesus yang berarti “mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan”. Profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, yang didapat melalui pendidikan dan latihan tertentu, menurut persyaratan khusus memiliki tanggung jawab dan kode etik tertentu. Pekerjaan yang bersifar profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya (Musriadi, 2016: 27-30).
Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus (Musriadi, 2016: 27-30).
Profesi guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini. Guru tanpa menguasai bahan pelajaran, strategi pembelajaran, mendorong siswa belajar untuk mencapai prestasi yang tinggi maka, segala upaya peningkatan kualitas pendidikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh berbagai faktor, namun yang paling utama dan sangat dominan adalah kualitas professional seorang guru. Guru yang profesional minimal memiliki komitmen kepada peserta didik dan proses belajarnya, menguasai secara mendalam bahan pelajaran yang akan diajarkannya, serta cara penyampaiannya kepada siswa, bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mampu berpikir secara sistematis tentang apa yang dilakukan, mengadakan refleksi dan koreksi, belajar dari pengalaman dan memperhitungkan dampaknya pada proses belajar mengajar, dan seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, sehingga menjadi interaksi yang luas dan profesional. (Susanto., H. 2020: 10).
Dalam melaksanakan tugas profesinya secara baik, guru perlu menguasai berbagai hal yang berhubungan dengan kemampuan profesional yang dimilikinya. Seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran yang baik dan bermutu harus memiliki kemampuan tersendiri dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran baik secara khusus maupun secara umum. Dalam upaya untuk menguasai kemampuan pembelajaran, guru perlu membina diri secara baik karena fungsi guru itu sendiri adalah membina dan mengembangkan kemampuan siswa dan dirinya sebagai guru yang profesional sehingga siswa mendapatkan pengalaman belajar secara efektif dan efesien (Barnawi dan Arifin, 2014: 3) (Susanto., H. 2020: 10).
Berdasarkan UU RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Susanto., H. 2020: 13).
Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri (Susanto., H. 2020: 13-14).
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang telah demikian pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbingan yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengelola sendiri informasi. Dengan demikian, keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah diuraikan (Susanto., H. 2020: 15).
Penilaian terhadap profesi guru juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah suatu negara. Beberapa negara seperti Jepang dan Korena sangat menjunjung profesi guru, sehingga mereka yang ingin masuk ke profesi tersebut harus melalui pendidikan formal sesuai bidang profesi dengan persyaratan yang berat. Di Korea Selatan misalnya untuk bisa masuk sekolah keguruan harus melewati seleksi yang ketat dan standar yang tinggi. Sedangkan di Jepang, guru PNS pernah menjadi golongan PNS yang mendapat gaji palig tinggi. Berbagai perlakuan dan kebijakan di kedua negara tersebut menempatkan profesi guru menjadi sejajar dengan profesi lainnya. Di Indonesia penghargaan terhadap profesi guru belumlah sebaik kedua negara tersebut, akan tetapi sejak diterapkannya kebijakan sertifikasi guru profesi guru mengalami kemajuan signifikan. Meskipun demikian, berdasarkan banyak studi menunjukkan belum ada korelasi langsung program sertifikasi guru (terutama jalur PLPG) dengan peningkatan kualitas pendidikan (Susanto., H. 2020: 17).
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Tentang Guru, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian Profesi dibawah ini:
a. Melayani masyarakat, merupakan kriteria yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (Teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
d. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dank lien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan (Wardah., K. 2019: 70-71).
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri diatas, Sanusi at al (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut:
a. Suatu jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu
b. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama
c. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial) (Hasanah., A. 2012: 7)
B. SYARAT-SYARAT PROFESI KEGURUAN
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) (1948) menyatakan kriteria berikut (Ilahi., A. : 5-6)
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
d. Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang bersinambungan
e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Apakah semua kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan mengajar atau oleh guru? Mari kita lihat satu persatu.
a. Jabatan yang melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan yang dilakukan oleh anggota profesi ini adalah dasar dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh karena itu mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).
b. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuka praktek dokter).
c. Jabatan yang memerlukan persiapan Profesional yang lama
Yang membedakan jabatan Profesional dengan non-Profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalu pengalaman praktek dan pemagangan.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang didepartemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional dan khusus, sekurang-kurangnya 4 tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK.
d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. (penyetaraan D-II untuk guru-guru SD, dan penyetaraan D-III untuk guru-guru SLTP, baik melalui tatap muka di LPTK tertentu maupun lewat pendidikan jarak jauh yang dikoordinasikan Universitas Terbuka). Kriteria ini dapat dipenuhi bagi jabatan guru di Indonesia.
e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan professional. Banyak guru yang pindah kerja ke bidang lain yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi, tetapi mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
f. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah, namun tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah dan juga tidak mengharapkan akan cepat kaya. Oleh sebab itu tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
Robert W. Richey (Arikunto, 1990: 235) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut (Susanto., H. 2020: 16).
1) Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi
2) Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya
3) Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan
4) Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, dan cara kerja
5) Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia, terdapat beberapa persyaratan profesi guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
a) Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
b) Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu: tut wuri handayani, ing madya mangun karso, ing ngarso sung tulodo.
c) Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
d) Kompetensi Pelayanan, artinya guru harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda materi
C. CONTOH YANG RELEVAN
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya.
Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan
8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan adanya uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian dari profesi guru sendiri merupakan suatu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik, mengajar, membimbing melatih, serta mengevaluasi peserta didik, agar memiliki sikap dan prilaku yang diharapkan. Oleh karena itu dapat juga disimpulkan bahwa syarat-syarat profesi keguruan yaitu 1) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual; 2) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus; 3) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama; 4) Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang bersinambungan; 5) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen; 6) Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
Berdasarkan UU RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Secara teoritis kegiatan pendidikan profesi guru dimaksudkan untuk membentuk guru profesional yang mampu melaksanakan proses pembelajaran secara baik dan bermutu. Manfaat tersebut dapat menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan serta proses pembelajaran di sekolah.
Dengan adanya pelatihan profesi guru sangat menguntungkan bagi guru, sekolah, dan masyarakat. Dengan tersedianya calon tenaga pendidik (guru), yang memiliki kualitas yang bermutu dapat menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.
Hamid., A. 2017. Guru Profesional. Banjarbaru: Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan Vol. XVII No. 32 Tahun 2017. GURU PROFESIONAL | Hamid | Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan (staialfalahbjb.ac.id).
Hasanah., A. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Penerbit PUSTAKA SETIA Bandung. Aan_Hasanah_Pengembangan_Profesi_Keguruan.pdf (uinsgd.ac.id).
Ilahi, A. KURIKULUM (PROGRAM) PENDIDIKAN PROFESI KEGURUAN. https://www.academia.edu/download/60581270/Kriteria_Kurikulum_program_Pendidikan_Profesi_Keguruan.pdf.
Musriadi. (2016). Profesi Kependidikan Secara Teoretis dan Aplikatif. Yogyakarta: Deepublish.
Seotjipto. (2007). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Susanto, H. 2020. Profesi Keguruan. Banjarmasin: Program Studi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat. http://eprints.ulm.ac.id/9061/1/4.%20Buku%20Profesi%20Keguruan.pdf.
Wardah., K. 2019. Guru Sebagai Profesi. Sleman: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA. Guru Sebagai Profesi - Khusnul Wardan - Google Buku.
0 komentar: